Berita Ciamis (harapanrakyat.com),- Dugaan penyimpangan anggaran dana desa (DD) tahap dua tahun anggaran 2017 di Desa Ratawangi, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Ciamis, menguat. Hal itu diketahui setelah pengerjaan jalan rabat beton di wilayah Dampasan baru bisa diselesaikan pada bulan ini.
Menurut keterangan warga, Pemerintah Desa Ratawangi hanya bisa menyelesaikan jalan rabat beton di wilayah Dampasan sepanjang 2000 meter. Padahal, dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) seharusnya 3500 meter. Akibatnya, warga menuding Pemerintah Desa Ratawangi menyelewengkan anggaran pembangunan jalan tersebut.
Kepala Desa Ratawangi, H. Tarsono, ketika dikonfirmasi Koran HR, Selasa (27/03/2018), tidak menyangkal tudingan warga tersebut. Namun demikian, Tarsono menegaskan, pihaknya sudah menyelesaikan persoalan itu.
“Kasus ini sebenarnya sudah kami selesaikan secara kelembagaan. Dan ini bukan penyelewengan anggaran. Ini murni tekor. Dalam RAB panjang jalan yang dikerjakan adalah 3500 meter, tapi kami hanya mampu menyelesaikan sepanjang 2000 meter,” katanya.
Tarsono menegaskan, pihaknya tidak melakukan tindakan korupsi. Menurut dia, persoalan itu terjadi lantaran kesalahan teknis di lapangan. Saat itu, pengerjaan dilakukan secara swadaya bersama masyarakat, sehingga penerapan material tidak merujuk pada anjuran tim teknik.
“Dalam RAB ketebalan jalannya hanya 12 centimeter, tapi di lapangan justru ada yang tebalnya hingga mencapai 20 centimeter. Jelas anggarannya pasti tekor,” kilahnya.
Akibat persoalan itu, Tarsono menuturkan, pihaknya merasa bertanggungjawab dan terpaksa merogoh kocek pribadi untuk melanjutkan pembangunan jalan rabat beton di wilayah Dampasan tersebut.
“Kasus ini jangan terlalu dibesar-besarkan. Sudah selesai. Bahkan dengan pihak Polres pun sudah tidak ada masalah. Saya sudah bertanggungjawab melanjutkan pembangunannya. Sekarang jalannya sudah selesai dibangun. Daripada dipenjara karena kasus ini, saya mending memilih menyelesaikan pekerjaan meski biayanya harus saya tanggung sendiri. Sekali lagi ini bukan penyelewengan anggaran, buat apa saya korupsi dana desa,” katanya. (Suherman/Koran HR)