Photo: Ilustrasi
Berita Otomotif, (harapanrakyat.com),-
Guna menjaga keteraturan dalam berlalu lintas, bulan Maret ini Polri akan menggelar razia bertajuk Operasi Keselamatan 2018. Razia ini rencananya akan digelar serentak di berbagai daerah di Indonesia selama 21 hari, mulai tanggal 5-25 Maret.
Kegiatan tersebut digelar berdasarkan amanat yang disampaikan Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia. Dalam razia ini, kepolisian juga melibatkan POM TNI, pemerintah daerah, serta pihak-pihak lain yang terkait dengan kendaraan bermotor, seperti Dinas Perhubungan.
Operasi Keselamatan 2018 ini difokuskan pada berbagai pelanggaran, seperti kelengkapan berkendara, penggunaan ponsel saat mengemudi, dan mengabaikan rambu-rambu lalu lintas.
Dilansir merdeka.com, Wakil Kepala Kepolisian Polda Metro Jaya, Brigjen. Purwadi Arianto, menyebutkan, sepanjang tahun 2017 terdapat 7,42 juta kasus pelanggaran lalu lintas yang terjadi di Indonesia.
Angka kecelakaan lalu lintas yang terjadi di tahun 2017 cenderung membaik dibanding tahun sebelumnya dengan adanya penurunan sebanyak 7 persen. Pada tahun 2016 tercatat sebanyak 105.374 kasus kecelakaan, sedangkan di tahun 2017 berjumlah 98.400 kasus.
Selain itu, jumlah korban meninggal juga berkurang. Tercatat tahun 2016 ada 25.859 nyawa melayang akibat kecelakaan, sedangkan sepanjang tahun 2017 ada 24.213 jiwa meninggal dunia. (Eva/R3/HR-Online)