Tower Base Transceiver Station (BTS) yang berada di Dusun Kertajaga, Desa Sukajaya, Kecamatan Pamarican, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat yang belum lama didirikan oleh salah satu provider kini malah disegel oleh Satpol PP Kabupaten Ciamis. Penyegelan ini membuat warga sekitar kaget.
Kasie Pembangunan Kecamatan Pamarican, U.Kiswaya, saat ditemui HR Online, Kamis (21/03/18), membenarkan adanya hal tersebut. Menurutnya, penyegelan terhadap tower tersebut disinyalir belum turunnya izin dari BPPT Kabupaten Ciamis. Sehingga, pihak provider dianggap telah menyalahi aturan.
“Kalau izin dari bawah, seperti izin lingkungan memang itu sudah ada. Bahkan kami di sini juga telah memberikan rekomendasi terhadap pembangunan tower tersebut. Namun itu hanya sebatas rekomendasi sesuai aturan yang telah di tempuh oleh pihak provider. Hanya saja untuk perizinan dari BPPT itu memang belum turun, sehingga pihak dinas melalui Satpol PP pada Selasa (06/03/18) lalu menyegel tower ini,” katanya.
Ia menambahkan, pasca penyegelan ini, pihaknya belum bisa menginformasikan kapan tower tersebut dioperasikan lagi. “Pastinya harus menungu izin dari BPPT keluar dan baru pihak provider bisa mengoperasikannya,” pungkas Kiswaya. (Suherman/R6/HR-Online)