Jumat, April 4, 2025
BerandaBerita BanjarBahas Dua Raperda, DPRD Kota Banjar Putuskan Bentuk Pansus XXII & XXIII

Bahas Dua Raperda, DPRD Kota Banjar Putuskan Bentuk Pansus XXII & XXIII

Berita Banjar, (harapanrakyat.com),- Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjar Tahun 2018 tentang Pembentukan Panitia Khusus XXII dan XXIII DRPD Kota Banjar dengan pembahasan mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Banjar tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah, serta Raperda Kota Banjar tentang Pencabutan Perda Kota Banjar Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Air Tanah.

Dalam hal ini, Pimpinan DPRD Kota Banjar, menimbang, bahwa untuk melaksanakan pembahasan terhadap Raperda Kota Banjar tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah dan Raperda Kota Banjar tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Air Tanah, perlu dibentuk Panitia Khusus (Pansus) yang ditetapkan dengan Keputusan DPRD Kota Banjar.

Keputusan tersebut juga merujuk pada UU Nomor 27 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kota Banjar di Provinsi Jawa Barat (Lembaran Negara RI Tahun 2002 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4246). Kemudian, UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara RI Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5234).

Selanjutnya, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, dan terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5679).

Kemudian, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2010 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5104), PP Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD (Lembaran Negara RI Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 6057).

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara RI Tahun 2015 Nomor 2036), Perda Kota Banjar Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Banjar (Lembaran Daerah Kota Banjar Tahun 2016 Nomor 8), dan Peraturan DPRD Kota Banjar Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib DPRD Kota Banjar.

Maka dengan memperhatikan Keputusan Rapat Badan Musyawarah DPRD Kota Banjar tanggal 2 Maret 2018, pemandangan umum Fraksi-fraksi DPRD Kota Banjar, serta keputusan Rapat Paripurna DPRD Kota Banjar tanggal 9 Maret 2018, maka Lampiran Keputusan DPRD Kota Banjar Nomor Tahun 2018 tentang Pembentukan Panitia Khusus (Pansus), Pimpinan DPRD Kota Banjar memutuskan untuk menetapkan;

Pertama, membentuk Pansus XXII dan XXIII DPRD Kota Banjar, dengan pokok bahasan yakni, Raperda Kota Banjar tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah, dan Raperda Kota Banjar tentang Pencabutan Perda Kota Banjar Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Air Tanah.

Kedua, Pansus XXII DPRD Kota Banjar sebagaimana dimaksud pada DIKTUM KESATU mempunyai tugas sebagai berikut; meneliti, mempelajari, dan membahas Raperda Kota Banjar tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah. Kemudian, membuat laporan tertulis hasil pembahasan yang disampaikan pada Rapat Paripurna DPRD Kota Banjar.

Ketiga, Pansus XXIII DPRD Kota Banjar sebagaimana dimaksud pada DIKTUM KESATU mempunyai tugas sebagai berikut; meneliti, mempelajari, dan membahas Raperda Kota Banjar tentang Pencabutan Perda Kota Banjar Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Air Tanah, serta membuat laporan tertulis hasil pembahasan yang disampaikan pada Rapat Paripurna DPRD Kota Banjar.

Pansus XXII DPRD Kota Banjar meliputi, Ketua, Drs. Anwar Karim, M.Si., Wakil Ketua, Sutopo, S.IP., dan anggotanya Ir. Soerdajat, Ade Komara, S.Hut., Sukiman, Asep Hidayat, BBA., Jojo Juarno, Siti Julaeha, Nasir Muhamad, S.Pd.I., Drs. Rosidin, M.Pd.I., Ferdinan Siringo Ringo, S.IP., M.Si.

Sedangkan, Pansus XXIII DPRD Kota Banjar terdiri dari Ketua, Oman Ismail Marjuki, S.IP., Wakil Ketua, Bambang Prayogi, dan anggotanya Ir. H. Soedarsono, Anwar Hartono, Sutarno, Hunes Hermawan, Budi Kusmono, S.E., Budi Sutrisno, S.E., M.Si., H. Mujamil, S.IP., Hendri Purnomo, Gun Gun Gunawan, S.Ud.

Keputusan DPRD Kota Banjar tersebut mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yakni tanggal 9 Maret 2018, dan ditandatangani oleh Ketua DPRD Kota Banjar, Drs. Dadang R Kalyubi, M.Si. ***

Pria Disabilitas Asal Grobogan

Pria Disabilitas Asal Grobogan Jadi Korban Curas di Sumedang, Polisi Buru Pelaku

harapanrakyat.com,- Seorang pria disabilitas asal Grobogan, Jawa Tengah, menjadi korban pencurian dengan kekerasan (curas) di Jalan Raya Sumedang-Subang. Tepatnya di Dusun Sela Awi, Desa...
Contraflow dan One Way

Jadwal Contraflow dan One Way Arus Balik Lebaran 2025

harapanrakyat.com,- Korlantas Polri menerapkan sistem contraflow dan one way guna mengantisipasi kepadatan kendaraan tujuan Jakarta pada arus balik Lebaran 2025. Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit...
Layanan libur lebaran

Permudah Urus Dokumen Kependudukan, Disdukcapil Ciamis Buka Layanan saat Libur Lebaran, Catat Waktunya!

harapanrakyat.com,- Permudah masyarakat urus dokumen, Disdukcapil Ciamis menggelar pelayanan khusus di luar jam kerja. Acara ini berlangsung Kamis (3/4/2025) malam. Pelayanan di luar jam kerja...
Wisata Tanjung Duriat

Momen Libur Lebaran 2025, Wisata Tanjung Duriat di Sumedang Diserbu Pengunjung

harapanrakyat.com,- Mengisi momen libur panjang lebaran Idul Fitri 1446 Hijriah, ribuan wisatawan memadati wisata Tanjung Duriat yang berada di Pesisir Waduk Jatigede. Tempat ini...
Rainbow Slide Nalisa Cipanten di Majalengka

Menjajal Rainbow Slide Nalisa Cipanten yang Lagi Viral di Majalengka, Favorit Wisatawan saat Libur Lebaran

harapanrakyat.com,- Rainbow Slide di objek wisata Nalisa Cipanten, Kecamatan Sindang, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat sedang viral dan menjadi buruan wisatawan. Luar biasanya, wahana Rainbow...
Kapan ASN Harus Masuk Kantor Usai Lebaran 2025? Ini Jawaban Wamendagri

Kapan ASN Harus Masuk Kantor Usai Lebaran 2025? Ini Jawaban Wamendagri

harapabrakyat.com,- Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) harus sudah masuk kantor pada Selasa tanggal 8 April 2025 seusai libur lebaran. Oleh karena itu, ASN tidak...