Berita Otomotif, (harapanrakyat.com),-
Pihak kepolisian mengingatkan, modifikasi lampu kendaraan yang terlalu terang dan menyilaukan pengguna jalan lain bisa disanksi hukuman kurungan penjara selama dua bulan, atau denda Rp.500.
Aturan pemasangan lampu kendaraan ini tertuang dalam Undang Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 58. Pasal ini berbunyi, yang dimaksud dengan perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas yakni pemasangan peralatan, perlangkapan, atau benda lain pada kendaraan yang bisa membahayakan keselamatan lalu lintas, diantaranya pemasangan bumper tanduk serta lampu yang menyilaukan.
Jika pengendara melanggar akan dikenakan pasal 279, UU Nomor 22 Tahun 2009. Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang dipasangi perlengkapan yang bisa mengganggu keselamatan berlalu lintas sebagaimana dimaksud Pasal 58, bisa dipidana dengan hukuman kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp.500 ribu.
Setiap pabrikan kendaraan bermotor tentunya membuat lampu kendaraan sudah sesuai dengan fungsinya yang tidak akan membahayakan keselamatan pengendara/pengguna jalan lain.
Biasanya lampu kendaraan terbuat dari bahan mika berwarna bening, sehingga pancaran cahaya yang terpecah dan memudar bisa membantu si pengendara untuk melihat jalan ke depan. (Eva/R3/HR-Online)