Selasa, Maret 4, 2025
BerandaArtikelAwas! Lampu Kendaraan Bikin Silau Pengguna Jalan Lain Bisa Disanksi Penjara

Awas! Lampu Kendaraan Bikin Silau Pengguna Jalan Lain Bisa Disanksi Penjara

Berita Otomotif, (harapanrakyat.com),-

Pihak kepolisian mengingatkan, modifikasi lampu kendaraan yang terlalu terang dan menyilaukan pengguna jalan lain bisa disanksi hukuman kurungan penjara selama dua bulan, atau denda Rp.500.

Aturan pemasangan lampu kendaraan ini tertuang dalam Undang Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 58. Pasal ini berbunyi, yang dimaksud dengan perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas yakni pemasangan peralatan, perlangkapan, atau benda lain pada kendaraan yang bisa membahayakan keselamatan lalu lintas, diantaranya pemasangan bumper tanduk serta lampu yang menyilaukan.

Jika pengendara melanggar akan dikenakan pasal 279, UU Nomor 22 Tahun 2009. Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang dipasangi perlengkapan yang bisa mengganggu keselamatan berlalu lintas sebagaimana dimaksud Pasal 58, bisa dipidana dengan hukuman kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp.500 ribu.

Setiap pabrikan kendaraan bermotor tentunya membuat lampu kendaraan sudah sesuai dengan fungsinya yang tidak akan membahayakan keselamatan pengendara/pengguna jalan lain.

Biasanya lampu kendaraan terbuat dari bahan mika berwarna bening, sehingga pancaran cahaya yang terpecah dan memudar bisa membantu si pengendara untuk melihat jalan ke depan. (Eva/R3/HR-Online)

Penampilan Alice Norin

Sambut Ramadhan, Penampilan Alice Norin Lebih Stylish dan Fashionable

Public Figure cantik asal tanah air, penampilan Alice Norin terlihat lebih kece di bulan Ramadhan 2025. Artis keturunan Norwegia ini membagikan potret cantik dirinya...
Warung di Kota Banjar dibobol maling

Warung di Kota Banjar Dibobol Maling saat Ditinggal Tarawih, Rokok dan HP Raib

harapanrakyat.com,- Ditinggal pergi shalat tarawih, sebuah warung di Jalan Dewi Sartika, Kelurahan Banjar, Kecamatan Banjar, Kota Banjar, Jawa Barat, dibobol maling. Peristiwa itu terjadi...
Melihat Prospek Saham Bank Himbara Bagi Para Investor dan Waktu yang Tepat Memulainya

Melihat Prospek Saham Bank Himbara Bagi Para Investor dan Waktu yang Tepat Memulainya

Prospek saham Bank Himbara masih menjadi daya tarik sektor bagi para investor untuk mendapatkan keuntungan. Terutama saham dengan kapitalisasi besar yang merupakan anggota dari...
Prediksi Zaman Es di Bumi Akan Kembali 11.000 Tahun Lagi

Prediksi Zaman Es di Bumi Akan Kembali 11.000 Tahun Lagi

Prediksi zaman es di Bumi memberikan wawasan baru. Sejak pembentukannya, Bumi telah melalui berbagai periode iklim yang beragam. Proses ini mencerminkan evolusi planet yang...
Ngabuburit di Rel Kereta Api

Membahayakan! Kepala Stasiun Banjar Larang Masyarakat Ngabuburit di Rel Kereta Api

harapanrakyat.com,- PT KAI (Kereta Api Indonesia) mengimbau masyarakat tidak melakukan aktivitas ngabuburit di rel kereta api untuk menunggu waktu berbuka puasa di bulan Ramadhan....
Anniversary Pernikahan Marini Zumarnis

Anniversary Pernikahan Marini Zumarnis ke-27, Warganet Ramai Tulis Pesan Haru

Perayaan anniversary pernikahan Marini Zumarnis dan Denny Wardhana ke-27 digelar mewah. Ibu dari Daffa Wardhana ini mengunggah postingan anniversary pernikahan tersebut pada 1 Maret...