Foto: Ilustrasi net/Ist
Berita Banjar, (harapanrakyat.com),-
Pemilihan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) pada seluruh desa di Kota Banjar direncanakan di gelar Maret 2018 mendatang, terkecuali Desa Sinartanjung. Pemilihan tersebut nantinya memakai mekanisme langsung dipilih oleh semua warga pemilik hak suara, sesuai daerah pemilihannya pada setiap desa bersangkutan.
Pantauan Koran HR di lapangan, saat ini sudah ada beberapa desa yang mulai mempersiapkannya, bahkan sudah ada desa yang telah membentuk kepanitiaannya. Proses tersebut termasuk bagian dari bentuk pelaksanaan kegiatan di tahun 2018. Sementara, Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (RAPBDes) tahun 2018 hingga kini belum selesai sehingga belum ditetapkan.
Sekretaris Desa Rejasari, Indra, membenarkan, bahwa pihak desanya seperti halnya desa lainnya mempunyai rencana pemilihan BPD baru itu pada Maret mendatang. Keharusan dilaksanakan di bulan itu sebagaimana tertera dalam Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD.
“Di Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD, memang harusnya bulan Maret. Tapi karena APBDes yang telat, ya kami belum berani melangkah terlalu jauh dalam proses pemilihan BPD,” ujarnya, Selasa (27/02/2018).
Menurut Indra, segala kegiatan bisa dilaksanakan didasarkan pada Perdes APBDes 2018, jadi dalam proses pelaksanaan kegiatan pemilihan BPD ini harus menunggu penetapan APBDes dulu. Itu pun kewenangannya harus menunggu Perwalkot.
Pasalnya, APBDes bisa ditetapkan jika Perwal kewenangannya selesai. Karena awalnya telat dalam penetapan APBDes, maka kegiatan yang lain pun nasibnya sama menjadi agak terhambat. Kondisi ini tentunya serupa dengan desa lainnya, yakni belum menyelesaikan APBDes.
“Intinya sekali lagi, kami belum terlalu berani melaksanakan kegiatan di 2018 ini, termasuk tahapan pemilihan BPD. Ya paling sebatas persiapan saja, salah satunya membentuk kepanitiaan,” terang Indra.
Ketua BPD Langensari, Joni, mengatakan, saat ini pihak desanya sedang melaksanakan persiapan pemilihan BPD, dan sudah terbentuk kepantiaannya. Direncanakan pemilihannya digelar bulan Maret 2018. Meski begitu, Joni mengakui bahwa memang RAPBDes 2018 hingga kini belum selesai disusun.
Sementara itu, Kepala Dinas DPMDKesbangpol Kota Banjar, Sahudi, saat dikonfirmasi Koran HR via telepon selulernya, menyebutkan, bahwa seluruh desa di Kota Banjar pada bulan Maret mendatang akan melaksanakan proses pemilihan BPD, terkecuali Desa Sinartanjung.
“Di 15 desa sekarang ini sedang proses tahapan pemilihan BPD. Sedangkan Desa Sinartanjung belum karena masa jabatan kepengurusan BPD-nya masih lama,” terangnya.
Sahudi juga menjelaskan, 15 desa yang akan melaksanakan pemilihan BPD pada Maret 2018 itu, semestinya harus dipikirkan terlebih dahulu untuk menyelesaikan penyusunan RAPBDes.
Meski APBDes belum ditetapkan, namun kegiatan bisa saja dilaksanakan oleh pemerintah desa tanpa biaya, atau dilaksanakan secara swadaya. Jika dana swadayanya hasil meminjam dari pihak lain, maka nanti bisa dibayar saat APBDes-nya sudah beres. Pada prinsifnya, pemdes harus jalan terus. Apalagi pelayanan kepada masyarakat.
Dengan demikian, tahapan pemilihan BPD dari mulai sekarang sudah bisa dilaksanakan, meskipun APBDes belum ditetapkan. Sedangkan, untuk penetapan anggota BPD terpilih yang baru bisa dilakukan sekitar bulan Juni 2018.
“BPD habis masa jabatannya tanggal 14 Juni 2018. Sehingga nantinya BPD terpilih hasil pemilihan bisa ditetapkan setelah tanggal tersebut. Terlebih juga kan harus APBDes dulu ditetapkan,” kata Sahudi.
Artinya, dalam hal ini untuk bulan Maret 2018 itu sebenarnya merupakan target pembentukan panitia pemilihan BPD, yakni 3 bulan sebelum habis masa jabatan BPD, yaitu tanggal 14 Juni 2018.
Jika pada pertengahan Februari sudah ada desa yang melakukan pembentukan panitia, hal itu tidak dilarang, bahkan lebih awal lebih bagus. Terpenting jangan melebihi tanggal 14 Maret 2018.
Sahudi juga menjelaskan, untuk Perwal kewenangan soal APBDes, Pemkot Banjar pun sudah menerbitkannya. Dengan demikian, diharapkan seluruh desa segera menyelesaikan RAPBDes, yang kemudian dievaluasi dan dikaji, serta bisa ditetapkan secepatnya. (Nanks/Koran HR)