Heni oktaviani (39) warga Desa Tembok Banjaran, Kecamatan Adiwerna, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah saat bersama suaminya. Foto: Hermanto/HR
Berita Banjar, (harapanrakyat.com),-
Heni Oktaviani (39), warga Desa Tembok Banjaran, Kecamatan Adiwerna, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah mengucapkan terima kasih kepada jajaran Reskrim Polsek Banjar yang telah menangkap tiga orang pelaku penipuan yang menipu dirinya.
“Saya ucapkan terima kasih kepada Polisi yang telah menangkap para pelaku,” ucap Heni kpeada HR Online, Sabtu (03/03/2018).
Heni menjelaskan, aksi penipuan ini berawal ketika pada Kamis (22/2/2018) sekitar pukul 10.00 WIB lalu, ia mendapat telepon dari salah satu pelaku berinisial MS (40). Kemudian pelaku mengajak berbisnis pakaian dengan memesan pakaian atau busana muslim sebanyak 96 kodi dengan total harga Rp 80.385.000. Lalu, ia pun mengantarkan pakaian tersebut ke Kota Banjar dan bertransaksi di Perum Sapphire Regency di Lingkungan Sukarame, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Banjar.
“Setelah saya bertemu dan memberikan barang ke MS, namun MS hanya memberikan Rp. 4 juta dan sisanya dibayar dengan cek. Awalnya saya menolak, tapi saat pelaku menepuk pundak saya, dan akhirnya pun saya menurut saja,” jelasnya.
Lalu ia pun pulang bersama suaminya sekalian akan mencairkan cek tersebut di Bank BTPN Ciamis. Namun, ia kaget saat akan dicairkan, cek tersebut ternyata kosong dan ia pun kembali lagi ke Banjar untuk mencari MS dan tiga orang temannya.
“Saat kembali ke Perum tempat tinggal para pelaku, ternyata para pelaku sudah tidak ada di tempat, dan akhirnya saya pun melapor ke Polsek Banjar,” tambahnya.
Kini, para pelaku penipuan tersebut yakni MS (40) dan Wan (45) keduanya warga Pekalongan, Jawa Tengah, serta Iy (38) warga Karang Anyar, Jawa Tengah, meringkuk di tahanan Polsek Banjar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Ketiga tersangka berhasil ditangkap petugas di wilayah Klaten, Jawa tengah beserta barang bukti saat akan menuju pasar Klewer, Solo, Jawa Tengah.
“Ketiganya dikenakan pasal 378 tentang penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara,” ujar Kapolsek Banjar, Kompol Dadi Suhendar kepada HR Online. (Hermanto/R6/HR-Online)