Tower yang berada di Desa Putrapinggan, Kecamatan Kalipucang, Kabupaten Pangandaran yang melanggar sempadan jalan. Foto: Madlani/HR
Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),-
Keberadaan dua BTS atau tower yang terletak di Desa Putrapinggan, Kecamatan Kalipucang, Kabupaten Pangandaran diduga melanggar sempadan jalan. Pasalnya, lokasi yang seharusnya minimal 8 meter dari as jalan raya, justru faktanya 6 meter.
Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Koperasi UMKM dan Perdagangan (DPMPTSPKUP) Kabupaten Pangandaran, melalui Kabid Penyelenggaraan Perizinan DPMPTSPKUP, Salimin, mengungkapkan, bahwa pihak sudah melakukan pengecekan lokasi. Benar saja di lapangan justru berjarak 6 meter dari as jalan raya.
Maka dari itu, pihaknya langsung melayangkan Surat Peringatan (SP) 1, hingga SP 3 yang mana pengusaha BTS tersebut harus menggeser atau memindahkan BTS tersebut.
“Tower ini sudah ada izin IMB- nya, tetapi karena setelah dicek di lapangan bertentangan dengan Perda Sempadan Jalan, maka kita beri peringatan SP1, SP2 dan SP3 untuk segera digeser ataupun dipindahkan lagi,” jelas Salimin saat diwawancara Koran HR, Senin (29/1/2018).
Salimin menjelaskan, bahwa pengusaha tower yang mendirikan BTS di Desa Putrapinggan tersebut sudah diberi peringatan sekitar empat atau lima bulan lalu. Namun, hingga saat ini justru belum mengindahkan peringatan dari pemerintah.
“Saat ini kami dari bagian perizinan hanya mengurus masalah IMB-nya saja, selebihnya Dinas Kominfo yang mengeluarkan segala rekomendasi terkait penerbitan perizinan masalah tower mulai tahun 2018 ini,” pungkas Salimin.
Sementara itu, Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Pangandaran, Tatang Suherman, mengakui bahwa rekomendasi untuk pengajuan izin pendirian tower di Pangandaran memang dari pihaknya. Namun, pihaknya hanya mengeluarkan setelah ada kajian terlebih dahulu dari badan koordinasi penataan Rencana daerah (BKPRD), seperti contohnya dari Bappeda yang mana pengkajiannya dari sisi rencana tata ruang, Dinas Lingkungan hidup kajian lingkungannya serta lainnya.
“Proses pengeluaran rekomendasi pendirian tower perizinan dari Dinas Kominfo, setelah itu baru IMB dikeluarkan oleh Dinas PMPTSPKUP. Akan tetapi yang di Putrapinggan itu prosesnya masih semua di DPMPTSPKUP, belum di kita,” jelas Tatang Suherman pada Koran HR, Selasa(30/1/2018).
Ia menjelaskan, bahwa larangan pendirian tower di antaranya di tempat seperti di daerah Cagar alam, daerah resapan air, Cagar budaya serta lokasi lain sebagaimana dalam aturan. Mengingat faktor lingkungan tersebut, kata ia, harus dikaji terlebih dahulu pada rapat-rapat, mulai dari desa sampai dibahas di Bappeda dari kajian tata ruang dan wilayah.
“Terkait tower yang di Putrapinggan bukan ranah kita, karena sudah terbit IMB-nya. Maka, ada aturan Sempadan jalan yang sudah ada aturan di IMB nya,” pungkas Tatang Suherman.
Menanggapi soal pendirian tower itu, Novan Aray, salah satu aktivis LSM Trust Institute Pangandaran, menilai para pengusaha yang mendirikan tower tersebut kurang paham terhadap aturan atau berpura-pura tidak tahu. Padahal, izin IMB-nya kedua tower tersebut sudah jelas bertentangan dengan Perda Sempadan Jalan.
“Harusnya pengusaha itu menggeser atau memindahkan tower itu. Karena pemerintah sudah mengeluarkan surat peringatan dan hingga saat ini belum direspon, maka harus ditindak tegas. Soalnya ini sudah tidak kooperatif. Pemerintah harus segera lakukan langkah tegas dan masyarakat serta kami sangat mendukungnya,” katanya. (Mad/Koran HR)