Ilustrasi Miras. Foto: Ist/Net
Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),-
Penyebab tewasnya Nana Setiana (29) alias Gerger, warga Desa Sukaresik, Kecamatan Sindangkasih, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, dan tiga temannya usai menggelar pesta minuman keras (miras) pada akhir Desember tahun lalu, akhirnya terungkap. Setelah polisi melakukan otopsi terhadap jenazah Nana alias Geger, ternyata ditemukan cairan yang mengandung methanol pada bagian organ dalam tubuhnya. Cairan methanol itu diketahui berasal dari miras jenis tigor.
“Pada organ dalam tubuh korban mengalami kerusakan yang cukur parah. Minuman beralkohol jenis tigor ini mengandung methanol sebesar 31% dan etanol sebesar 25,57%. Tim dokter dan ahli forensik dalam keterangannya menyebutkan bahwa kandungan methanol-lah yang menyebabkan korban tewas,” kata Kasat Reskrim Polres Ciamis AKP Hendra Virmanto, Rabu (14/2/2018).
Hendra menjelaskan, kandungan methanol sangat berbahaya apabila dikonsumsi manusia. Jangankan kandunganya mencapai 31 persen, hanya
5 persen saja methanol dapat merusak organ bagian dalam manusia. “Cairan methanol memang bukan untuk dikonsumsi, tetapi untuk membersihkan alat-alat medis agar steril. Cairan menthanol ini sangat keras. Makanya pantas menyebabkan orang meninggal,” ujarnya.
Berikut ini koran tewas akibat pesta miras di Desa Sukaresik, Kecamatan Sidangkasih, Kabupaten Ciamis:
1. Nana Sutiana alias Gerger, Bin Uus, 29 tahun, Dusun Sukahurip 07/03 Desa Sukaresik Kec. Sindangkasih Kab. Ciamis, hari Senin 1 Januari 2018 jam 08.00 WIB dibawa ke RSU Dokar Tasikmalaya dan dinyatakan meninggal dunia hari Senin 01 Januari 2018 Jam 23.30 WIB.
2. Ade Romadon alias Adon, 22 tahun, Dsn. sukahurip 05/03 Ds. Sukaresik Kec. Sindangkasih Kab. Ciamis, hari Senin 01 Januari 2018 jam 23.00 WIB dibawa ke RSUS Tasikmalaya dan dinyatakan meninggal hari Selasa 02 Januari 2018 jam 03.00 WIB.
3. Egi Aprianto Bin Edi Sutrisno, 25 tahun, Dusun Nagrak 14/5 Desa Sukasenang Kec. Sindangkasih Kab. Ciamis, hari Senin 01 Januari 2018 jam 15.00 wib dibawa ke RSUD Ciamis dan dinyatakan meninggal hari Senin 01 Januari 2018 jam 18.00 WIB.
4. Gugun Gunawan Bin Rupendi, 17 tahun, Dsn. Sukahurip 04/02 Ds. Sukaresik Kec. Sindangkasih Kab. Ciamis, dibawa ke RS Jasa Kartini hari Selasa 02 Januari 2018 jam 13.00 dan dinyatakan meninggal dunia hari selasa 02 Januari 2018 jam 23.00 WIB. (Her/R2/HR-Online)