Berita Ciamis (harapanrakyat.com),- Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, belum menerima surat resmi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI, terkait Surat Edaran (SE) perihal dua jenis obat, yakni Viosin DS nomor bets BN C6K994H dan Enzyplek tablet nomor bets 16185101 yang dinyatakan positif mengandung DNA Babi.
Hal tersebut dikatakan Kepala Bidang Perdagangan, Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Kabupaten Ciamis, Dase Fadil YM, kepada HR Online, saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (01/02/2018). Dirinya mengaku baru mengetahui kasus tersebut dari beberapa media.
Berita terkait: Terkontaminasi Kandungan DNA Babi, Suplemen Viostin DS Ditarik dari Peredaran
“Tentunya kami akan bersikap dan harus menjalankan prosedur. Tetapi, koridor dan tugas pokok fungsi perlindungan konsumen yang mana kewenangannya berada di provinsi,” terangnya.
Lanjut Dase, tentu pihaknya siap untuk melangkah, apabila surat resmi dari instansi terkait sudah diterima. Namun, hingga kini pihaknya belum menerima Surat Edaran resmi dari instansi terkait, dalam hal ini BPOM RI, sehingga belum bisa melangkah.
“Bagaimana pun sebelum ada tindakan apa-apa, ya harus ada bukti yang akurat dari BPOM RI yang ditujukan kapada kami dan instansi lainnya, ujarnya.
Terkait masalah tersebut, seluruh masyarakat dihimbau untuk berhati-hati dengan obat yang mengandung DNA Babi. Apabila masyarakat membutuhkan obat tersebut, sebaiknya harus menunggu hasul resminya Dari pemerintah melalui BPOM.
“Dalam hal ini perlu hati-hatian, jangan sampai langkah kami ini menyalahi prosedur yang berlaku. Saya akan segera mengecek Surat Edaran tersebut masih dibahas di instansi lainnya,” tukas Dase. (Tantan/R3/HR-Online)