Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Banjar, bersama instansi terkait, saat melakukan pembahasan Realisasi Raperda Propemperda Kota Banjar tahun 2017, dan Raperda Propemperda Kota Banjar tahun 2018. Photo: Istimewa.
Berita Banjar, (harapanrakyat.com),-
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Banjar, H. Mujamil, berharap pihaknya bisa menginventarisir Peraturan Daerah (Perda) sejak Kota Banjar Berdiri sampai sekarang.
Hal itu untuk mengetahui berapa Perda yang sudah tidak berlaku, berapa yang telah dirubah, dan berapa kebutuhan Raperda kedepan untuk bisa memberikan kepastian hukum pada program dan kegiatan agar bisa merealisasikan visi misi Kota Banjar.
“Dengan begitu, maka Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) sudah jelas tahun pertama Perda a, b, c sampai d, tahun keduanya dari e sampai h, dan seterusnya. Sehingga, selama lima tahun kita sudah tahu yang akan dibahas, dan itu bisa terarah. Mudah-mudahan kedepannya bisa terlaksana atas kerja sama yang baik,” kata H. Mujamil.
Berdasarkan data yang ada di DPRD Kota Banjar, daftar realisasi Rancangan Peraturan Daerah Program Pembentukan Peraturan Daerah Kota Banjar tahun 2017, tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Kota Banjar telah ditetapkan pada tanggal 9 Mei 2017.
Selanjutnya, Raperda Propemperda Kota Banjar tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah sudah ditetapkan pada tanggal 6 Juli 2017, Pencabutan Perda Nomor 4 Tahun 2005 tentang Pertambangan Umum di Kota Banjar ditetapkan tanggal 6 Juli 2017, Penyelenggaraan Kearsipan ditetapkan pada tanggal 6 Juli 2017.
Kemudian, tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Sudah ditetapkan pada tanggal 31 Juli 2017, Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2016 ditetapkan 9 Agustus 2017, Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 ditetapkan tanggal 27 September 2017.
Raperda Propemperda Kota Banjar tahun 2017 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan ditetapkan tanggal 30 November 2017, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 ditetapkan pada tanggal 30 November 2017.
Sedangkan, untuk Raperda Propemperda Kota Banjar tahun 2017 tentang Pencabutan Perda Nomor 20 Tahun 2013 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi dan Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial sedang dibahas oleh Pansus XX, serta Raperda Propemperda tentang Pencabutan Perda Nomor 3 Tahun 2014, dan Pelaksanaan Pengadaan Barang Jasa Melalui Sistem Elektronik tentang Pengelolaan Air Tanah Belum disampaikan.
Selanjutnya, untuk daftar Raperda Propemperda Kota Banjar tahun 2018 meliputi, Pencabutan Perda Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Air Tanah, Pembentukan Produk Hukum Daerah, Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 8 Tahun 2008 tentang Penyertaan Modal Daerah Pemerintah Kota Banjar pada PDAM Tirta Anom Kota Banjar.
Kemudian, Raperda Propemperda tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, Penyelenggaraan Pemerintah Berbasis Teknologi, Informasi dan Komunikasi, Perubahan Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Kota Banjar, Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Usaha di Kota Banjar, Retribusi Daerah Bidang Perdagangan, Penyelenggaraan Parkir, dan Raperda tentang Pertanggungjawaban. ***