Berita Ciamis (harapanrakyat.com),- Ketua Komisi III DPRD Ciamis, Oyat Nur Ayat, menegaskan, adanya beberapa proyek infrastruktur pada tahun anggaran 2017 di Kabupaten Ciamis yang pengerjaannya tidak tuntas hingga diputus kontrak, harus menjadi bahan evaluasi bagi Pemkab Ciamis. Menurutnya, agar permasalahan tersebut tidak terulang di tahun berikutnya, Pemkab harus lebih teliti pada saat menentukan pemenang lelang proyek.
“Jadi, kuncinya pada saat proses lelang. Tim Pokja ULP harus benar-benar melakukan verifikasi terhadap pengalaman masing-masing perusahaan yang mendaftar dan juga menelaah rekam jejak tenaga ahlinya. Apabila sebuah perusahaan memiliki pengalaman bagus pada proyek yang tengah dilelangkan, ditambah tenaga ahlinya juga memiliki rekam jejak bagus, harus menjadi pertimbangkan utama untuk dimenangkan,” ujarnya, kepada Koran HR, Selasa (30/01/2018).
Tim Pokja ULP, menurut Oyat, jangan hanya berpatokan pada nilai penawaran terendah saat menentukan pemenang lelang. Tetapi, kata dia, pengalaman perusahaan pada bidang yang dilelangkan serta tenaga ahlinya pun harus menjadi bagian penilaian utama.
“Kami menduga saat melakukan verifikasi perusahaan Tim Pokja tidak teliti, sehingga ada beberapa perusahaan yang belum layak mendapat pekerjaan yang nilainya besar, tetapi dimenangkan. Dalam aturannya pun tidak serta merta harus memenangkan perusahaan yang memberi penawaran terendah. Asalkan penawaran harganya rasional, meski tidak terendah pun, layak dimenangkan apabila dari segi pengalaman dan tenaga ahlinya memiliki rekam jejak bagus,” terangnya.
Selain itu, kata Oyat, dari segi pengawasan terhadap pelaksanaan proyek pun harus lebih ditingkatkan. Menurutnya, dalam melakukan pengawasan, dinas terkait harus meminta target pengerjaan yang dibagi dalam beberapa tahap dan rentang waktu yang disepakati.
“Misalkan, progres pengaspalan jalan untuk per kilometernya disepakati oleh pihak rekanan dan dinas terkait bisa tuntas dalam waktu 10 hari. Setelah disepakati, petugas dinas terkait harus berani menegur pihak rekanan apabila progresnya tidak sesuai target. Jadi, target progresnya harus dibagi dalam beberapa tahap. Hal itu untuk mengukur pekerjaan tersebut bisa tuntas hingga batas akhir kalender pengerjaan,” katanya.
Oyat pun meminta jangan sampai ada pembiaran ketika pengerjaan proyek yang dikerjakan rekanan progresnya lambat. Dia menilai sebelumnya dinas terkait baru bertindak ketika pengerjaan proyek diprediksi tidak bakal tuntas tepat waktu.
“Jadi, harus ada pencegahan agar proyek yang dikerjakan rekanan bisa tuntas tepat waktu. Kalau dibiarkan tanpa melakukan upaya pencegahan, ya mungkin tiap tahun bakal ada proyek yang diputus kontrak karena progresnya tidak selesai tepat waktu,” ujarnya.
Namun begitu, kata Oyat, dinas terkait pun harus mengawasi juga dari segi kualitas pengerjaan. “Akibat progres pengerjaan lambat pun bisa berpengaruh terhadap kualitas pekerjaan. Karena ketika batas waktu kalender akan habis, sementara target pengerjaan masih minim, pihak rekanan dipastikan akan terburu-buru dalam mengerjakan proyeknya. Kalau sudah diburu waktu, sangat berpotensi pengerjaannya asal-asalan. Dan hal itu tentu akan berdampak pada buruknya kualitas pekerjaan,” terangnya.
Oyat juga mengaku pihaknya sudah memanggil dinas terkait menyusul adanya beberapa proyek pada tahun anggaran 2017 yang harus diputus kontrak karena pengerjaannya tidak tuntas tepat waktu. “Dari segi pengawasan, kami dari DPRD sudah maksimal dan terus mengingatkan agar permasalahan tahun lalu jangan sampai terulang pada proyek tahun berikutnya,” ujarnya. (Bgj/Koran HR)