Penjabat sementara (Pjs) Bupati Ciamis, Deddi Mulyadi. Foto: Tantan/HR
Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),-
Penjabat sementara (Pjs) Bupati Ciamis, Deddi Mulyadi, menegaskan, Aparatur Sipil Negara (ASN) memiliki tugas pokok dan fungsi serta pedoman yang diatur dalam beberapa macam peraturan. Untuk itu, dia tidak meragukan lagi profesionalisme ASN.
Hal itu disampaikan Deddi Mulyadi ketika ditanya wartawan soal netralitas ASN menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Ciamis, Senin (19/02/2018), usai silaturahmi dengan Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), Eselon II dan III, Asisten Daerah, Staf Ahli, serta para Camat, di Aula Sekretariat Daerah (Setda).
Namun demikian, Deddi dengan tegas mengintruksikan agar para Kepala SKPD mengajak bawahannya supaya menjaga profesionalisme dan netralitas dalam menghadapi momentum Pilkada serentak 2018.
“Netral ini dalam arti punya hak pilih, suatu keinginan yang diimplementasikan di bilik suara nanti pada saatnya,” kata Deddi.
Deddi juga meyakini, Kepala SKPD, Eselon II dan III memiliki kematangan jiwa dan intelegensi, sehingga mampu menjadikan bawahannya dapat bekerja maksimal dalam menjalankan roda pemeritahan.
“Pada periode ini, saya menjabat sampai akhir masa kampanye. Program strategis yang akan dilaksanakan adalah seperti penyusunan LKPJ, LPPD dan Musrenbang,” tandasnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ciamis, Asep Sudarman, Senin (19/02/2018), menyatakan, seluruh ASN di Kabupaten Ciamis bersedia membantu melaksanakan tugas Pjs Bupati dalam menjalankan roda pemerintahan.
“Sudah tugas dan kewajiban kami, menjalankan roda kepemerintahan. Kami siap mendengarkan intruksi dan membantu pak (Pjs) Bupati,” singkatnya.
Informasi yang berhasil dihimpun Koran HR, Deddi Mulyadi sebelumnya menjabat sebagai Bakorwil IV Provinsi Jawa Barat. Pada tanggal 14 Februari 2018, Deddi dilantik oleh Gubernur Jawa Barat menjadi Pjs Bupati Ciamis. Soalnya, Iing Syam Arifin diharuskan menjalani cuti karena ikut mencalonkan diri pada Pilkada serentak 2018. (Tan/Koran HR)