Sejumlah pengurus Anak Cabang (PAC) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Ciamis, Jawa Barat dan sejumlah mantan kader PPP, saat melakukan deklarasi mendukung pasangan Calon Bupati- Wakil Bupati Ciamis, Herdiat- Yana D Putra pada Pilkada Ciamis, di rumah Relawan Bumi Galuh Jalan Jenderal Sudirman Ciamis, Rabu (14/2/2018). Foto: Eli Suherli/HR
Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),-
Ketua DPC PPP Kabupaten Ciamis, Oyat Nur Ayat, menegaskan, klaim yang menyebutkan bahwa sebanyak 21 Pengurus Anak Cabang (PAC) PPP hadir pada acara deklarasi dukungan kepada pasangan Calon Bupati-Wakil Bupati Ciamis, Herdiat- Yana D Putra, di rumah Relawan Bumi Galuh Ciamis, Rabu (14/02/2018), tidak benar adanya. Menurutnya, hasil cros cek yang dilakukan pihaknya, hanya 4 pengurus PAC PPP aktif yang hadir pada acara deklarasi tersebut.
“Pengurus PPP aktif yang hadir di acara deklarasi itu hanya PAC Kecamatan Banjarsari, Banjaranyar, Lumbung dan Panawangan. Kalau ada ada yang mengklaim 21 PAC PPP, itu kebohongan,” tegasnya, kepada HR Online, Rabu (14/02/2018) malam.
Oyat mengatakan pihaknya sudah melaporkan ke pengurus DPW PPP Jawa Barat sekaligus meminta arahan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. “Hanya saja manuver politik yang dilakukan oknum pengurus PPP ini sudah masuk kategori pelanggaran berat. Apalagi menggunakan atribut partai saat melakukan aktivitas poltik yang dianggap melanggar AD/ARD PPP. Konsekuensinya bisa dilakukan pemecatan dari keanggotaan partai,” tegasnya.
Oyat menambahkan pihaknya pun sudah mengantongi nama-nama pengurus PPP yang diduga sebagai penggerak terjadinya deklarasi yang mengatasnamakan PPP. ” Dari informasi yang kami terima diduga ada tiga orang pengurus yang menjadi penggerak, yakni Pak Engking, Pak Ayep dan Pak Dudung. Apabila tiga pengurus ini terbukti melakukan pelanggaran dalam aktivitas politik tersebut, maka bisa keluar sanksi pemecatan,” ungkapnya.
Sementara untuk beberapa pengurus lainnya yang sama hadir dalam deklarasi tersebut, kata Oyat, pihaknya akan melakukan tabayun terlebih dahulu untuk mencari akar permasalahan. “Tapi tidak tertutup kemungkinan apabila kesalahannya dianggap berat, mereka pun bisa saja diberi sanksi pemecatan. Kita tunggu saja hasil investigasi yang dilakukan tim seperti apa. Hanya sanksi yang dijatuhkan masing-masing pengurus tidak akan sama. Tergantung dari peran pada tingkat kesalahannya,” ujarnya. (es/R2/HR-Online)