Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Ciamis, saat menggelar rapat pleno terbuka dengan agenda pengundian nomor urut pasangan calon peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ciamis tahun 2018 di Islamic Center Selasa (13/02/2018). Foto: Eli Suherli/HR
Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),-
Ketua KPUD Kabupaten Ciamis, Kikim Tarkim, menegaskan, dalam aturan kampanye Pilkada kali ini, KPUD tidak berwenang mengatur jadwal kampanye. Begitu juga tidak menetapkan zonasi atau lokasi kampanye masing-masing calon. Aturan kali ini memang berbeda dengan Pilkada sebelumnya.
Hanya saja, menurut Kikim, bagi pasangan calon yang akan melakukan kampanye, harus membuat pemberitahuan kepada pihak kepolisian terlebih dahulu pada 7 hari sebelum pelaksanaan. Kemudian tembusan pemberitahuan kepada KPU dan Panwaslu Ciamis.
“Pihak kepolisian diberi otoritas untuk mengatur serta mengijinkan bisa tidaknya sebuah acara kampanye digelar. Hal itu agar pelaksanaan kampanye berlangsung tertib dan kondusif. Misalnya, ada pasangan calon sudah menyampaikan pemberitahuan kepada pihak kepolisian akan menggelar kampanye di suatu tempat berikut waktu pelaksanannya. Apabila ada pasangan calon meminta ijin melakukan kampanye di tempat yang sama serta hari dan jam yang saja, maka tidak akan diberikan izin,” katanya, usai menggelar rapat pleno terbuka dengan agenda pengundian nomor urut pasangan calon peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ciamis tahun 2018 di Islamic Center Selasa (13/02/2018).
Terkait dengan deklarasi damai, Kikim mengatakan, hal itu merupakan sebuah sipirit dan kesepakatan antara tim kampanye, pasangan calon, aparat keamanan agar pelaksanaan Pilkada Ciamis berlangsung aman, tertib dan lancar. “Jadi kampanye itu merupakan upaya calon menawarkan visi dan misi kepada masyarakat. Diluar itu seperti provokasi, anarkis dan money politik maupun kampanye hitam, tidak diperbolehkan,” tegasnya. (Bgj/Koran-HR)