Penertiban APK oleh Satpol PP didampingi Panwascam Pataruman sebagaimana permintaan Panwaslu Kota Banjar kepada pemerintah untuk menertibkan APK yang melanggar aturan. Photo: Istimewa.
Berita Banjar, (harapanrakyat.com),-
Pasca ditetapkannya Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jabar, serta Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Banjar, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Banjar, bersama Satpol PP, melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang dipasang oleh tim pasangan calon di berbagai penjuru di wilayah Kota Banjar.
Dari pantauan Koran HR di lapangan, Panwaslu Kota Banjar dalam proses penertiban ini langsung menerjunkan semua anggota Panwascam, untuk bersama-sama anggota Satpol PP dalam penertiban APK tersebut. Berdasarkan informasi, mereka mulai melakukan penertiban sekitar pukul 14.00 WIB secara serentak di semua wilayah kecamatan yang ada di Kota Banjar.
Ketua Panwaslu Kota Banjar, Irfan Saeful Rohman, mengatakan, APK yang saat ini sudah dipasang oleh masing-masing tim paslon, baik cagub maupun cawalkot, tidak sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 Tahun 2017. Pasalnya, APK tersebut digunakan sebagai alat sosialisasi oleh paslon sebelum masa kampanye.
“Sebagaimana himbauan dari Bawaslu Provinsi, bahwa kami Panwaslu Kota Banjar dihimbau untuk menyampaikan hal ini kepada pemerintah setempat, supaya mengintruksikan Satpol PP melakukan penertiban APK yang melanggar peraturan, baik itu dari cagub maupun cawalkot,” jelasnya, kepada Koran HR, Selasa (13/02/2018).
Ia menambahkan, dalam pelaksanaan kampanye nanti, masing-masing paslon akan menggunakan APK sesuai jadwal dan lokasi yang telah ditetapkan oleh KPUD. Artinya, KPUD akan memfasilitasi APK tersebut untuk masing-masing calon sebagaimana peraturan yang berlaku.
“Ya nanti ada waktunya sendiri pemasangan APK tersebut sebagaiman tahapan-tahapan yang ada. Kita harap semua bisa menaati peraturan agar pelaksanaan Pilkada ini bisa berjalan dengan baik,” kata Irfan.
Ditemui di lokasi terpisah, Ketua Panwascam Pataruman, Aan Alamsyah, di dampingi Koordinator Divisi SDM dan Organisasi Panwascam Pataruman, Siti Fitriah, juga menyampaikan hal serupa, bahwa dalam pelaksanaan penertiban bersama Satpol PP ini merupakan bagian dari intruksi yang diterimanya dari Panwaslu Kota Banjar.
Menurut Siti, penertiban APK yang tidak resmi itu dilakukan oleh petugas Satpol PP, didampingi Panwas. Pasalnya, pada pelaksanaan kampanye nanti, akan ada APK tersendiri masing-masing paslon sesuai aturan yang dikeluarkan KPUD.
“Kita hanya sebatas mendampingi personel Satpol PP dalam penertiban ini. Pada intinya, semua APK yang dipasang di segala penjuru yang ada di Banjar ditertibkan oleh petugas,” jelasnya. (Muhafid/Koran HR)