Foto: Ilustrasi net/Ist
Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),-
Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Ciamis menyatakan pembatan bagi calon jemaah haji, baik karena meninggal dunia atau alasan lain, saat ini belum bisa diproses. Hal itu terjadi lantaran adanya perubahan pengelolaan keuangan yang semula dikelola Kemenag kini dialihkan ke Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Kasi Penyelenggara Haji dan Umroh Kemenag Ciamis, Asep Lukman Hakim, ketika ditemui Koran HR, Senin (29/01/2018), menegaskan, pengajuan pembatalan calon jemaah haji baru bisa diproses setelah pemindahan aset dari Kemenag ke BPKH selesai.
“Sekarang ini tidak dapat diproses, dikarenakan harus menunggu selesainya proses pemindahan aset,” katanya.
Kedepan, kata Asep, pencairan uang pembatalan akan diproses dan diurus oleh BPKH. Merujuk surat edaran dari Kementrian Agama, pemindahan aset diperkirakan akan selesai pada Bulan Maret 2018.
“Secara sistem pengajuan proses pembatalan tetap dilakukan di Kantor Kemenag kabupaten/ kota. Kemudian diajukan ke Kantor Kemenag Pusat. Nanti yang mengajukan kepada BPKH adalah Kemenag Pusat. Jadi yang mencairkannya itu adalah pihak BPKH langsung ke BPS dan BPIH tempat setoran para jemaah,” imbuhnya.
Teknis di lapangan, Asep menambahkan, proses pendaftaran masih sama seperti biasanya. Hanya saja, pengelolaan keuangan yang berubah. Awalanya dikelola oleh Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh atas nama Menteri Agama, sekarang dikelola oleh Badan khusus di bawah presiden, yaitu Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH).
“Jadi Kementerian Agama hanya mengurus regulasi dan administrasi, secara teknis tidak ada perubahan dalam melayani masyarakat,” tukasnya. (Tan/Koran HR)