Situs Astana Gede Kawali, di Kecamatan Kawali, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat. Foto: Ist/Net
Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),-
Bantahan terkait adanya rencana pembangunan Pura atau tempat peribadatan agama Hindu Bali di areal Astana Gede Kawali, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, juga terlontar dari Ketua Paguyuban Seniman dan Budayawan (Paseban) Jagat Palaka Kawali Daday Hendarman Praja. Dia menegaskan, tidak benar ada rencana membangun Pura di areal Astana Gede Kawali.
Daday menjelaskan, memang sempat ada wacana untuk membangun Rumah Leluhur di areal Astana Gede Kawali. Hal itu setelah ada tawaran bantuan dari pemuka dan tokoh Agama Hindu Bali, saat berjunjung ke Astana Gede, beberapa waktu lalu.
“Saat rombongan dari Bali datang ke Astana Gede, mereka mengapresiasi masyarakat Ciamis karena sudah menjaga situs Astana Gede yang mereka anggap sebagai asal muasal leluhurnya. Sebagai bentuk apresiasi dan terima kasih, mereka menawarkan bantuan untuk membangun sebuah gedung serba guna di areal Astana Gede,” ujarnya, kepada Koran HR, Selasa (10/01/2018).
Daday menjelaskan, tujuan tokoh Hindu Bali memberikan bantuan pembangunan sebuah gedung, karena di dalam areal Astana Gede tidak ada tempat tertutup yang bangunannya luas.
“Mereka berpikir di areal Astana Gede perlu dibangun sebuah bangunan tertutup yang lebih luas. Hal itu dibutuhkan untuk tempat peristirahatan para peziarah atau untuk tempat sarehsehan yang bisa menampung banyak orang. Jadi, dari awal pun tidak ada rencana untuk membangun sebuah tempat peribadatan,” terang budayawan kondang Ciamis ini.
Daday mengungkapkan, meski seluruh biaya pembangunan gedung tersebut ditanggung oleh sejumlah tokoh Hindu Bali, namun mereka meminta agar arsitektur bangunannya disesuaikan dengan budaya sunda. “Mereka pun tidak meminta dibangun seperti candi atau bangunannya mirip-mirip arsitektur Hindu. Malah mereka menyarankan agar bangunannya disesuaikan dengan arsitektur sunda,” ujarnya.
Meski begitu, kata Daday, niat baik dari sejumlah tokoh Hindu Bali tidak bisa direalisasikan. Sebab, situs Astana Gede Kawali yang sudah ditetapkan sebagai kawasan cagar budaya, menurut peraturan perundang-undangan, tidak boleh diubah keasliannya. “Jadi, dalam aturannya, tidak boleh berdiri bangunan baru di kawasan Cagar Budaya. Karena dapat mengubah keasliannya,” katanya.
Daday pun menyesalkan munculnya riak dari sebagian masyarakat terkait adanya wacana tersebut. Menurutnya, hal itu baru sebatas wacana dan kalau dibolehkan oleh undang-undang pun belum tentu direalisasikan.
“Kalau ada orang yang berniat baik, tentunya harus kita apresiasi. Tentunya harus kita hargai niat baiknya. Kalau pun diperbolehkan oleh undang-undang, kita pun pasti akan berembuk dengan sejumlah tokoh di Kecamatan Kawali. Apakah mengijinkan atau tidak. Tetapi, sebelum melangkah ke hal tersebut, ternyata tidak diperbolehkan oleh undang-undang. Jadi, terkait pembangunan rumah di Astana Gede, tidak perlu dibahas lagi,” ungkapnya. (Bgj/Koran-HR)
Berita Terkait
Dispar Ciamis Bantah Ada Rencana Pembangunan Pura di Astana Gede Kawali
MUI Kawali Ciamis Menolak di Situs Astana Gede Dibangun Pura Hindu Bali
Umat Hindu Bali Minta Astana Gede Kawali Ciamis Jadi Tempat Ziarah
Umat Hindu Ziarah ke Astana Gede Kawali, Wujud Kebhinekaan dan Potensi PAD Ciamis