Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),- Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Ciamis melansir angka perceraian di wilayah Kabupaten Ciamis dan Pangandaran mengalami kenaikan sebesar 0,0001 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Humas Pengadilan Agama Kabupaten Ciamis, Ahmad Sanusi, saat ditemui Koran HR di ruang kerjanya, Selasa (13/02/2018), membenarkan hal itu. Menurut dia, pada tahun 2016 angka perceraian mencapai 4.966 perkara, sedangkan tahun 2017 mencapai 5.008 perkara.
Ahmad Sanusi menuturkan, angka perceraian di kedua wilayah tersebut didominasi gugat cerai istri kepada suami. Pada tahun 2016 tercatat sebanyak 3.123 perkara gugat cerai, dan pada tahun 2017 sebanyak 3.144 perkara gugat cerai.
“Dari tahun ketahun juga sudah jelas dari angka itu. Pada tahun 2017 mengalami kenaikan angka perceraian mencapai 0,001 persen. Semua permasalahan dalam rumah tangga didominasi masalah faktor ekonomi,” kata Ahmad.
Menurut Ahmad Sanusi, di wilayah Kabupaten Ciamis banyak keluarga yang mengajukan perceraian dikarenakan faktor ekonomi. Salah satu contohnya adalah kebutuhan primer yang berarti bahwa kebutuhan yang harus sangat terpenuhi.
“Apabila kebutuhan tersebut kurang dipenuhi, maka manusia akan mengalami kesulitan dalam hidupnya. Banyak sekali masyarakat yang mengajukan perceraian di karenakan faktor ekonomi. Dan penyebab lainnya ada KDRT dan perselingkuhan,” katanya.
Pada kesempatan itu, Ahmad Sanusi menegaskan, angka gugat cerai berbanding terbalik dengan angka cerai thalak. Pada tahun 2016 angka cerai thalak mencapai 1.676 perkara dan pada tahun 2017 sebanyak 1.645 perkara.
“Jadi apabila kita menjumlah keseluruhan pada dua tahun itu, angka perceraian di Kabupaten Ciamis dan Pangandaran mencapai 9.588 perkara. Dari jumlah tersebut sudah jelas, untuk jumlah duda bisa mencapai 4.794 dan jumlah janda juga sama,” tuturnya.
Di tempat terpisah, Kepala Kantor Layanan Terpadu Penanggulangan Kemiskinan Daerah (LTPKD) Kabupaten Ciamis, Ade Supriadi, menuturkan, faktor ekonomi bisa menjadi salah satu faktor yang menyebabkan terjadinya perceraian.
“Dari awal juga pasti, sebelum melakukan pernikahan kedua keluarga sudah menyadari keadaan calon seperti apa, terutama dalam hal ekonominya. Jadi, tidak bisa menjadikannya sebagai alasan dalam perceraian dalam rumah tangga,” kata Ade.
Ade berpendapat, masyarakat harusnya bisa saling membantu dan memahami keterbatasan ekonomi dalam rumah tangga. Apalagi kalau dilihat dari data yang ada di LTPKD, angka kemiskinan sudah menunjukan penurunan dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya.
“Jadi untuk angka perceraian bukan dikarenakan dari faktor ekonomi saja, salah satunya dari faktor ketidakpercayaan dari rumah tangga itu sendiri,” paparnya.
Oleh karena itu, lanjut Ade, perceraian bisa dihindari apabila kepala keluarga maupun istri, memiliki kemauan untuk merubah kehidupannya. Tentunya dengan didasari ada rasa mau untuk berubah dalam faktor ekonomi, otomatis perceraian tidak akan terjadi.
“Apabila seluruh rumah tangga didasari kemauan untuk berubah, Insya Alloh keretakan rumah tangga tidak akan terjadi. Termasuk, dalam hal kemiskinan pun akan semakin berkurang, dikarenakan seluruh masyarakat ada kemauan terutama dalam hal ekonomi,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKB P2PA), Dondon Rudiana, ketika diminta tanggapan, menegaskan, program pendewasaan usia perkawinan memiliki tujuan untuk menumbuhkan kerharmonisan dalam rumah tangga.
“Apabila seluruh rumah tangga sudah melalui hal tersebut, dari sisi perceraian tidak sampai terjadi. Memang perceraian itu disebabkan oleh beberapa faktor, diantaranya, faktor ekonomi. Mungkin seorang istri ekonominya belum terpenuhi dengan baik, sehingga banyak tuntutan kepada suami,” tuturnya.
Dengan adanya program KB, kata Dondon, salah satunya adalah pembentukan ketahanan keluarga terutama dalam pendewasaan usia perkawinan, mengoptimalkan persiapan untuk pra nikah.
“Dari semua itu, masyarakat harus tahu bagaimana tugas seorang istri, dan bagaimana tugas seorang suami. Insya Alloh apabila semua itu telah dijalani pasti tidak ada masalah apapun,” ucapnya.
Dalam program upaya peningkatan keluarga sejahtera, Dondon menambahkan, seorang wanita tidak mengandalkan hasil dari jerih payah seorang suami. Tetapi seorang wanita harus bisa menghidupi sendiri yang bermaksud tidak tergantung kepada seorang suami. Wanita juga harus PEKA (perempuan kepala keluarga).
“Untuk menghindari perceraian, kepada seluruh masyarakat tidak boleh melaksanakan pernikahan dalam usia muda. Sebelum melaksanakan pernikahan, harus adanya mental ekonomi. Dan yang sudah berumah tangga, satu sama lainnya harus saling menghormati,” harapnya. (Tan/Koran HR)