Foto: Ilustrasi net/Ist
Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),-
Memiliki istri lebih dari satu diperbolehkan, baik secara agama dan tercatat oleh negara. Artinya, negara menjamin dan memberikan legatitas bagi warga negaranya yang ingin berpoligami, tidak terkecuali dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Di Kabupaten Pangandaran, tercatat sebanyak 3.576 ASN di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM). Dari jumlah tersebut, diketahui belum ada yang mengajukan izin poligami. Padahal, tidak menutup kemungkinan dari sekian jumlah tersebut ada yang memiliki istri lebih dari satu.
Seperti diungkapkan Kepala Sub Bagian Pengembangan Karir BKPSDM Kabupaten Pangandaran, Risa Gantira, bahwa ASN diperbolehkan memiliki istri lebih dari satu atau berpoligami. Asalkan, ASN tersebut mematuhi aturan-aturan yang berlaku.
“Hingga saat ini belum ada ASN yang mengajukan izin poligami. Padahal, ini diperbolehkan asalkan memenuhi persyaratan sebagaiman aturan yang berlaku,” kata Risa.
Risa menjelaskan, setidaknya ASN yang hendak mengajukan izin poligami harus memenuhi 12 syarat, salah satunya harus mendapatkan persetujuan istri pertama untuk dimadu. Sebagaimana dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10/1983 Pasal 10, kata Risa, dijelaskan secara teknis untuk melakukan poligami, di antaranya harus memenuhi unsur dasar melakukan poligami dan kesiapan bersikap adil terhadap istri-istrinya.
“Jika ada PNS yang hendak poligami, kami harap untuk mentaati aturan yang berlaku. Ini agar tidak terkena sansi di kemudian hari,” (Mad2/Koran HR)