Berita Pangandaran, (haraparakyat.com),- Menjelang pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat tahun 2018, Pegawai Negeri Sipil (PNS), khususnya di Kabupaten Pangandaran, harus bersikap netral.
Hal itu ditegaskan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pangandaran, Mahmud, bahwa menjelang Pilgun Jabar, pihaknya telah menerima Surat Edaran dari Menteri Dalam Negeri dan Menpan RB .
Dalam Surat Edaran itu menegaskan, seluruh PNS harus bersikap netral pada momentum Pilgub Jabar. Pihak pemerintah kabupaten pun telah mensosialisasikan SE tersebut kepada para PNS di di setiap pertemuan dan acara rakor SKPD.
“Untuk itu, kami juga sudah mengintruksikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Daerah dan Pengembangan SDM Kabupaten Pangandaran, untuk menyebarkan Surat Edaran dua kementerian itu.
Selain himbauan kepada PNS agar mereka bersikap netral pada Pilgub Jabar, Pemerintah Kabupaten Pangandaran pun telah mengeluarkan Surat Edaran Bupati yang ditujukkan kepada semua kepala desa.
“Secara teknis, ada dua kategori tindakan jika menemukan ada PNS yang melakukan pelanggaran. Pertama, tindakan dengan cara memihak salah satu pasangan calon dan atau ada dua kategori tindakan.
Terkait hal tersebut, Mahmud juga menjelaskan, bahwa penindakan bagi PNS yang terbukti tidak netral dalam Pilgub nanati, itu dilakukan oleh lembaga berwenang, seperti Panwaslu dan pemerintah daerah melalui Bagian Kepegawaian.
“Jika pelanggarannya sudah ada di posisi baguster letak pada kepemiluan, maka yang akan menindak adalah Panwas. Sedangkan, kalau pelanggarannya terletak pada administrasi, maka akan ditindak oleh Bagian Kepegawaian,” jelasnya.
Mahmud menegaskan, untuk sanksi yang akan diberikan kepada PNS yang tidak netral dalam Pilgub Jabar 2018, yakni PP Nomor 53 Tahun 2010, UU ASN Nomor 5 Tahun 2014, dan PP Nomor 11 Tahun 2017. (Mad2/R3/HR-Online)