Rabu, Februari 12, 2025
BerandaBerita CiamisRaperda Pengembangan Kawasan Perdesaan di Ciamis Batal Disahkan Tahun Ini

Raperda Pengembangan Kawasan Perdesaan di Ciamis Batal Disahkan Tahun Ini

Ketua Bapemperda DPRD Ciamis, Zaenal Arifin, bersama Anggota Bapemperda DPRD Ciamis, saat melakukan pembahasan Raperda, di ruangan Bapemperda DPRD Ciamis, beberapa waktu lalu. Foto: Dokumentasi HR

Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),-

Pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Ciamis tentang Pengembangan Kawasan Perdesaan, tampaknya harus ditunda tahun depan. Hal itu menyusul terbitnya peraturan perundang-undangan baru mengenai perdesaan. Dengan begitu, naskah Raperda yang sebelumnya sudah disusun dan tinggal disyahkan, harus diubah dan disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang baru.

Ketua Badan Pembuat Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Ciamis, Zaenal Arifin, mengatakan, Raperda tentang Pengembangan Kawasan Perdesaan sebenarnya masuk dalam skala prioritas yang harus disyahkan pada tahun 2017. Namun, kata dia, belakangan pihaknya mendapat informasi bahwa telah keluar Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Permendes) no 19 tahun 2017.  

“Setelah kami kaji ternyata ada beberapa perubahan aturan yang termuat dalam Permendes yang baru tersebut. Dengan kata lain naskah Raperda yang sudah dibuat itu harus dilakukan perubahan dan ikut menyesuaikan. Makanya, pengesahan Raperda tersebut kami tunda tahun depan dan akan dilakukan perubahan dengan menyesuaikan peraturan baru,” ujarnya.

Selain Raperda tentang Pengembangan Kawasan Perdesaan, lanjut Zaenal, ada juga Raperda lainnya yang ditunda pengesahannya. Raperda tersebut yakni tentang Retribusi Tera Ulang. “Alasannya sama, karena ada peraturan perundang-undangan baru dan harus dilakukan penyesuaian,” ujarnya.

Namun begitu, lanjut Zaenal, dari 13 Raperda yang diusulkan melalui hak inisiatif DPRD, 9 diantaranya sudah disyahkan menjadi Perda. “Ada 4 Raperda yang diusulkan DPRD yang dilanjutkan pembahasannya pada tahun 2018 mendatang. Dari 4 Raperda tersebut salah satu diantaranya tentang Pengembangan Kawasan Perdesaan,” ujarnya.

Sebelumnya, DPRD Ciamis mengusulkan Raperda tentang Pengembangan Kawasan Perdesaan. Dalam Raperda tersebut termuat konsep mengenai Pengembangan Kawasan Perdesaan yang dimasukan dalam perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Ciamis.

“Setelah Pangandaran berpisah dan menjadi daerah otonom baru, maka RTRW sebelumnya harus dilakukan perubahan. Nah, dalam perubahan RTRW ini, kami menggagas harus dimasukan program-program mengenai pengembangan kawasan perdesaan pada RTRW baru. Hal itu agar program di tingkat kabupaten bisa selaras atau saling menopang dengan program di tingkat desa,” ujar Zaenal.

Zaenal menjelaskan, pengembangan kawasan agropolitan, kawasan lumbung padi dan kawasan wisata di daerah perdesaan harus dikembangkan secara bersama-sama antara pemerintah desa dengan pemerintah kabupaten. Hal itu dimaksudkan agar bisa mempercepat capaian target program. ”Pada regulasi pengembangan kawasan perdesaan pun diatur kerjasama antar pemerintah desa dalam mengembangkan sebuah potensi profit. Artinya, regulasi ini untuk mendorong Pemerintahan Desa agar aktif ikut menggerakan perekonomian di masyarakat,” katanya.

Salah satu strategi kerjasama antar Pemerintahan Desa, bisa dengan melakukan kerjasama dengan desa tetangga untuk bersama-sama membangun sebuah usaha yang menghasilkan nilai profit. Caranya, bisa melalui Bumdes (Badan Usaha Milik Desa) ataupun dengan badan usaha lainnya.

Raperda ini memberi ruang melakukan kerjasama dengan desa tetangga agar usaha yang dikembangkan bisa memiliki daya saing dengan pelaku usaha pada umumnya. Karena apabila pengelolaan usaha hanya dilakukan oleh satu desa, dimungkinkan berat untuk berkembang lantaran terbentur modal usaha ataupun sumber daya manusia.

“Usaha yang dibangun bisa melibatkan beberapa pemerintahan desa di satu kecamatan. Sehingga, apabila pengelolaan usaha itu berhasil, bisa membentuk sebuah perekonomian kawasan yang kuat,” ujarnya. (Bgj/Koran HR)

Memahami Konsep Pelepasan dan Penerimaan Elektron

Memahami Konsep Pelepasan dan Penerimaan Elektron

Pelepasan dan penerimaan elektron merupakan bagian dari reaksi redoks yang melibatkan transfer elektron. Dalam hal ini, istilah redoks berasal dari dua konsep penting, yakni...
Pengembangan Pantai batukaras

Bupati Pangandaran Terpilih Citra Pitriyami Prioritaskan Pengembangan Pantai Batukaras

harapanrakyat.com,- Bupati Pangandaran terpilih Citra Pitriyami, akan fokus pada pengembangan pariwisata, salah satunya adalah Pantai Batukaras. Citra mengatakan bahwa prioritas pembangunan ada di objek...
Inspirasi Desain Kebun Sayur Belakang Rumah Agar Tampil Cantik

Inspirasi Desain Kebun Sayur Belakang Rumah Agar Tampil Cantik

Desain kebun sayur di belakang rumah memang sangat menarik. Menanam sayur di rumah memberikan banyak manfaat bagi pemiliknya, salah satunya mengurangi kebutuhan untuk membeli...
Angga Yunanda dan Shenina Cinnamon

Perjalanan Cinta Angga Yunanda dan Shenina Cinnamon Berawal dari Cinlok hingga Menikah

Aktor pemain film Dua Garis Biru, Angga Yunanda dan Shenina Cinnamon kini resmi menikah. Momen pernikahan keduanya diunggah oleh Angga melalui akun media sosial...
Onyo Tinggal Serumah dengan Sarwendah

Ruben Beberkan Alasan Onyo Tinggal Serumah dengan Sarwendah: Dia Butuh Sentuhan…

Ruben Onsu membeberkan alasan Betrand Peto atau Onyo tinggal serumah dengan Sarwendah. Seperti diketahui, sejak tahun 2019, Betrand Peto sudah menjadi anak angkat dari...
Intan Nuraini

Intan Nuraini Rayakan Ulang Tahun Putrinya, Warganet Ramai Berikan Doa Terbaik

Lama tak muncul ke publik, Intan Nuraini bagikan postingan ulang tahun anak perempuannya. Hijaber cantik yang merupakan ibu tiga anak ini kompak merayakan ulang...