Lahan Eks HGU PT. Cikencreng yanga ada di Kecamatan Cimerak, Kabupaten Pangandaran. Foto: Mad/HR
Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),-
Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Pangandaran, Saptari, mengatakan, bahwa pemerintah akan membahas perihal tanah eks HGU PT. Cikencreng seiring surat yang dilayangkan oleh kelompok masyarakat yang mempertanyakan status lahan seluas 368,17 hektare di Desa Sukajaya dan Desa Sindangsari, Kecamatan Cimerak.
“Pembahasan tersebut dilaksanakan pada Selasa, (23/1/2018), di Aula Sekretariat Daerah,” kata Saptari, Senin (22/01/2018).
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum, Jajat Supriadi, menjelaskan bahwa, status tanah yang menjadi persoalan tersebut sebelumnya merupakan Hak Guna Usaha (HGU) PT. Cikencreng. Pasca HGU habis, PT Cikencreng mengajukan permohonan HGB untuk menjadikan lahan tersebut untuk jadi Agro Wisata.
“Sebelumnya pemerintah telah memberikan rekomendasi. Sebab, setelah dikaji dan dinilai, lokasi itu sesuai dengan RTRW. Namun, persoalannya adalah apakah tanah tersebut dikelola PT. Cikencreng atau oleh masyarakat. Nah ini membutuhkan proses yang cukup panjang dan dalam penyelesaiannya pun perlu melibatkan pihak lain dan berbagai unsur, di antaranya BPN,” jelas Jajat.
Dari informasi yang dihimpun, pembahasan perihal tanah tersebut di Sekretariat Daerah mengalami perubahan jadwal atau diundur menjadi Selasa (30/01/2018) mendatang. (Mad2/Koran HR)