Berita Banjar, (harapanrakyat.com),- Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Banjar menemukan dugaan pelanggaran aturan netralitas yang dilakukan oleh seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Banjar.
Oknum ASN itu diduga telah mengunggah atau membagikan (share) foto salah satu bakal pasangan calon (paslon), ketika saat pendaftaran beberapa waktu lalu pada akunnya di facebook. Hal itu berdasarkan temuan Panwaslu Kota Banjar yang dituangkan dalam catatannya.
Ketua Panwaslu Kota Banjar, Irvan Saeful Rohman mengatakan, bahwa pihaknya telah memanggil ASN yang bersangkutan untuk dipintai klarifikasinya, di Sekretariat Panwaslu Kota Banjar, Rabu (17/01/2018).
“Oknum ASN ini ditemukan dugaan membagikan status pada waktu pendaftaran bakal paslon beberapa waktu lalu di media sosial. Indikasi itu atas bukti foto yang ditemukan pada akunnya di facebook,” ungkapnya kepada HR Online.
Temuan dugaan itu, ujarnya, menjadikan bisa menguntungkan salah satu bakal paslon. Berdasar hasil klarifikasinya belum bisa disimpulkan, karena pihaknya harus mengkajinya terlebih dahulu apakah terpenuhi unsur pelanggaran atau tidak.
“Apabila terpenuhi adanya pelanggaran, maka akan dilanjut ke Komisi ASN, dan apabila tidak terpenuhi maka akan dihentikan,” tuturnya.
Lebih lanjut Irvan menegaskan, Panwaslu Kota Banjar untuk dapat terus menerus memperkuat pengawasan dalam tiap tahapan pemilu. Salah satu tingkat kerawanan yang tinggi adalah persoalan politik uang (money politik) dan tentunya keterlibatan ASN. Hal Ini dilakukannya sebagai bentuk komitmen bersama.
“Yang jelas sebelumnya kami telah menghimbau dan mengingatkan kepada ASN, untuk tetap menjaga diri netralitasnya dan atau tidak terlibat politik praktis,” tandasnya. (Nanks/R5/HR-Online)