Berita Ciamis (harapanrakyat.com),- Ketua Panwaslu Ciamis, Uce Kurniawan, mengatakan, tidak semua pemberian yang diberikan pasangan calon atau tim sukses bisa dikategorikan money politik atau politik uang. Menurutnya, dalam Undang-undang no 10 tahun 2016 tentang Pilkada memperbolehkan pasangan calon dan tim suksesnya memberikan biaya transport, makan dan minum atau hadiah kepada calon pemilih.
Namun, lanjut Uce, nominal biaya transport dan hadiah yang diberikan kepada calon pemilih harus memenuhi unsur batas kewajaran. “Mengenai nominal biaya transport atau hadiah yang besarannya disebut wajar, nanti akan diatur dalam Peratuaran KPU. Tentunya setiap daerah akan berbeda-beda nilai nominalnya. Untuk biaya transport di Ciamis berapa nominalnya, harus ditanyakan ke KPUD,” ujarnya.
Uce menambahkan, apabila merujuk pada Peraturan KPU sebelumnya, pengertian pemberian biaya transport dan hadiah kepada calon pemilih pada saat pertemuan tatap muka, tidak diberikan dalam bentuk uang, tetapi dalam bentuk barang.
“Misalnya untuk biaya transport, pasangan calon menyediakan kendaraannya atau biaya makan minum langsung diberikan makanan dan minumannya. Nah, apakah pada PKPU saat ini aturannya sama atau tidak, itu harus ditanyakan ke KPUD,” terangnya.
Sementara itu, pada Undang-undang no 10 tahun 2016 tentang Pilkada disebutkan bahwa yang tidak termasuk “memberikan uang atau materi lainnya” meliputi pemberian biaya makan minum peserta kampanye, biaya transport peserta kampanye, biaya pengadaan bahan kampanye pada pertemuan terbatas dan/atau pertemuan tatap muka dan dialog, dan hadiah lainnya berdasarkan nilai kewajaran dan kemahalan suatu daerah yang ditetapkan dengan Peraturan KPU. (Bgj/Koran HR)