Asep Sudarman, Sekda Ciamis. Foto: Istimewa
Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),-
Menjelang pelaksanaan Pilkada Serentak 2018, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negera dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) membuat surat edaran yang ditujukan kepada seluruh lembaga negara mulai tingkat kementerian, instansi vertikal hingga pemerintahan daerah. Dalam surat tertanggal 27 Desember 2017 itu memerintahkan kepada seluruh pimpinan lembaga negara agar melakukan pembinaan kepada Aparatur Sipil Negera (ASN) untuk menjaga netralitas dan tidak terlibat politik praktis dalam pelaksanaan Pilkada, Pileg dan Pilpres.
Ketua Panita Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Ciamis, Uce Kurniawan, mengatakan, pihaknya sudah menerima salinan surat edaran menteri tersebut dan akan segera melakukan koordinasi dengan Pemkab Ciamis.
“Berhubung pengawasan hingga penindakan kode etik ASN merupakan kewenangan pemerintah daerah, maka kami harus melakukan koordinasi dengan Pemkab Ciamis. Intinya, kami akan melakukan kerjasama dengan Pemkab terkait pengawasan dan penindakan ASN yang melanggar kode etik pada pelaksanaan Pilkada Ciamis dan Pilgub Jabar,” ungkapnya, kepada Koran HR, Selasa (02/01/2018).
Ditemui terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) Ciamis, Asep Sudarman, mengaku sudah menerima surat edaran menteri tersebut. Dia mengatakan, pihaknya sudah melakukan sosialisasi kepada para pimpinan OPD terkait surat edaran MenPAN RB yang disampaikan pada saat rapat koordinasi, belum lama ini. “Secara lisan sudah kami sampaikan. Namun, surat resminya belum kami edarkan,” katanya, kepada Koran HR, Selasa (02/01/2017).
Jelang masa tahapan Pilkada pada bulan Januari ini, kata Asep, pihaknya akan menyebarkan surat himbauan resmi kepada seluruh OPD yang berada di lingkungan Pemkab Ciamis.
“Dalam surat tersebut akan ditekankan guna mempertegas surat edaran MenPAN RB bahwa seluruh ASN di lingkungan Pemkab Ciamis harus menjaga netralitas dan tidak terlibat politik praktis Pilkada. Kalau melanggar, kami tidak akan segan-segan untuk menindak tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Asep pun menghimbau kepada seluruh ASN di lingkungan Pemkab Ciamis untuk patuh kepada peraturan perundangan-undangan yang berlaku dan selalu berada dalam barisan komando pemerintahan daerah.
“Kami ingatkan bahwa seluruh ASN di lingkungan Pemkab Ciamis harus berada dalam satu barisan komando, yakni harus patuh dan taat pada pimpinan pemerintahan. Apabila pimpinan pemerintahan mengintruksikan harus netral dengan berpijak pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka harus diikuti dan tidak ada yang menyimpang,” ungkapnya.
Sementara itu, dalam surat edaran MenPAN RB disebutkan apabila ASN melakukan pelanggaran dengan tidak berlaku netral dan terlibat politik praktis pada Pilkada, Pileg maupun Pilpres, maka pimpinan instansi yang membawahinya harus melakukan tindakan tegas dengan memproses melalui pemeriksaan Majelis Kode Etik ASN. (Bgj/Koran HR)