Foto: Ilustrasi net/Ist
Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),-
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Ciamis, Lili Romli, mengungkapkan dalam aturan pembagian anggaran dana desa tahun ini terdapat aturan baru, dimana pemerintah desa yang pembangunannya tertinggal, kondisi geografisnya berada di pelosok dan jumlah masyarakat miskinnya lebih banyak, akan mendapat anggaran dengan porsi lebih banyak.
“Makanya, ketika ada aturan baru dari pemerintah pusat, kini kami kembali menghitung ulang pembagian dana desa di Kabupaten Ciamis. Kami saat ini tengah mengumpulkan data terkait jumlah masyarakat miskin, jumlah penduduk dan data-data yang menyangkut desa mana saja yang pembangunannya tertinggal serta geografisnya berada di pelosok,” ujarnya, kepada Koran HR, Selasa (23/01/2018) lalu.
Lili mengatakan, hitungan alokasi dana desa untuk pemeretaan anggaran per desa pun tahun ini terjadi perubahan aturan. Tahun sebelumnya, kata dia, sekitar 90 persen anggaran dana desa dibagi rata ke seluruh pemerintahan desa. Sementara yang 10 persennya dihitung berdasarkan krateria.
“Namun tahun ini berbeda. Hitungan pemerataan anggarannya sekitar 77 persen. Sementara 23 persennya akan dihitung berdasarkan krateria kondisi pembangunan, kondisi geografis dan jumlah masyarakat miskin. Artinya, bagi desa yang pembangunannya tertinggal, geografisnya berada di pelosok dan jumlah masyarakat miskinnya banyak, akan mendapat porsi anggaran dana desa lebih besar di banding desa lainnya,” terangnya.
Sebaliknya, kata Lili, bagi pemerintahan desa yang pembangunannya dinilai maju dan jumlah masyarakat miskinnya rendah, maka porsi anggaran dana desanya akan berkurang apabila dibanding tahun sebelumnya. “Ini aturan dari pemerintah pusat. Kami hanya menjalankan intruksi saja,” katanya.
Selain itu, tambah Lili, kucuran dana desa (DD) dari pemerintah pusat untuk Kabupaten Ciamis pun menurun sekitar Rp. 3 milyar apabila dibanding tahun sebelumnya. Begitu juga anggaran ADD yang diperuntukan membiayai siltap perangkat desa dan dana operasional pemerintahan desa pun berkurang sekitar Rp. 1,1 milyar. Hal itu menyusul menurunnya dana perimbangan dari pemerintah pusat untuk Kabupaten Ciamis.
“Jadi, penerimaan Dana Desa untuk Ciamis berkurang Rp. 3 milyar dan jumlah total ADD pun berkurang Rp. 1,1 milyar. Dengan begitu, dipastikan bantuan untuk desa di Kabupaten Ciamis akan menurun di banding tahun sebelumnya,” ujarnya. (Bgj/Koran HR)