Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah (Setda) Pangandaran, Saptari. Foto: Istimewa
Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),-
Sejumlah kasus sengketa tanah yang terjadi di Pangandaran masih belum jelas kelanjutannya. Padahal, kasus pertanahan bermunculan di sejumlah wilayah di Pangandaran.
Seperti yang diungkapkan Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah (Setda) Pangandaran, Saptari, bahwa sengketa tanah yang terdata sebanyak 8 kasus. Jumlah tersebut merupakan limpahan dari Kabupaten Ciamis.
Dari 8 kasus tersebut, kata Saptari, di antaranya sengketa antara masyarakat dengan Perum Perhutani dan sengketa masyarkat dengan pengelolaan eks HGB dan eks HGU. Meski Pemda Pangandaran memiliki tim penyelesaian kasus sengketa, namun hingga saat ini belum memiliki tim khusus yang fokus untuk menginventarisir tanah.
“Kasus petanahan di Pangandaran bermunculan, namun pemerintah belum memiliki tim inventarisasi tanah. Guna menekan angka kasus sengketa ini, Pemda melakukan pendataan identitas tanah di 10 kecamatan yang ada,” ujarnya.
Saptari menjelaskan, dari 10 kecamatan yang ada, baru 4 kecamatan yang telah menyerahkan ke pemerintah, sedangkan sisanya belum menyerahkannya.
Ia menilai, 6 kecamatan yang belum menyerahkan datanya tersebut dilatarbelakangi ketakutan salah dalam membuat data. Pasalnya, dalam penyajian data pertanahan harus faktual dan berbasis data yang akurat.
“Jadi, kepastian hukum dalam hal kepemilikan tanah yang tengah bersengketa harus dibuktikan dengan hasil di persidangan. Sementara dari 8 kasus pertanahan yang sudah dilimpahkan ke pengadilan hingga saat ini belum ada final. Sebab, dari kedua belah pihak sama-sama kuat dengan buktinya,” imbuhnya.
Untuk menyelesaikan sengketa tanah yang ada, sambung Saptari, Pemda Pangandaran terlebih dahulu mengupayakan penyelesaian dengan cara mediasi. Jika usaha tersebut belum menemukan titik temu, baru diselesaikan di Pengadilan.
“Saat ini pemerintah menangani yang bisa diproses mediasi dulu. Kalau yang tidak selesai di proses ini, maka kita dorong penyelesaiannya di Pengadilan. Termasuk kita dorong juga masalah aturan pembiayaan appraisal, supaya ada titik penyelesaian dengan penyesuaian harga,” tegasnya kepada Koran HR, Selasa (02/01/2018).
Program PTSL
Sementara di tahun 2018 ini, lanjut Saptari, Pemerintah Pusat melalui BPN memiliki program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Dalam rangka membenahi pertanahan di Pangandaran sebagaimana data yang valid dan sesuai di lapangan, khususnya pusat kota di Pangandaran, di Kecamatan Parigi program diperuntukkan 40.000 bidang tanah.
“Kami sangat mendukung serta mendorong program ini. Untuk itu, kami menyarankan kepada masyarakat yang tanahnya belum diukur dan disertifikatkan untuk segera mendaftar ke desa, kecuali tanah yang berbadan hukum, semua bisa diproses. Program ini baru di Kecamatan Parigi, sebab menjadi pusat pertumbuhan ekonomi dan juga pusat pemerintahan Pangandaran,” pungkasnya. (Mad/Koran HR)