Senin, Februari 10, 2025
BerandaBerita CiamisProyek Renovasi Gedung DPRD Ciamis Dipastikan tak Rampung

Proyek Renovasi Gedung DPRD Ciamis Dipastikan tak Rampung

Gedung DPRD Kabupaten Ciamis. Foto: Eli Suherli/HR

Berita Ciamis, (harapanrakyat.com).-

Proyek renovasi gedung DPRD Kabupaten Ciamis yang menelan anggaran sebesar Rp. 5 miliar dari APBD Ciamis dipastikan tidak akan selesai tepat waktu. Pasalnya, sesuai kontrak yang disepakati, proyek yang dikerjakan PT. Satria Muda Primatama harusnya selesai tanggal 21 Desember 2017.

Ketua DPRD Kabupaten Ciamis, Nanang Permana, SH, ketika ditemui Koran HR, Selasa (12/12/2017), mengatakan, progres pembangunan gedung dewan tersebut masih jauh dari kata selesai. Alasannya sampai saat ini masih menyisakan banyak pekerjaan, salah satunya atap gedung yang hingga kini belum dipasang.

“Sudah bisa dipastikan tidak akan selesai. Padahal kami dari awal sudah mengingatkan pihak Dinas PUPRP. Kami ingin Januari tahun 2018 mendatang gedung tersebut sudah bisa ditempati. Tapi kenyataan tidak akan bisa,” ungkapnya.

Nanang menjelaskan, selain pengerjaan yang lambat, di lokasi juga ketika dilihat tidak ada aktifitas pekerja. Padahal pekerjaan masih banyak. Terlihat di papan direksi proyek tersebut dikerjakan tanggal 20 Juli 2017 dengan masa kerja 165 hari kalender.

Menurut Nanang, pihaknya kecewa karena rencana mengelar rapat paripurna tahun anggaran 2018 mendatang tidak bisa dilaksanakan di gedung baru. Untuk itu, pihaknya terpaksa harus menunggu dua hingga tiga bulan kedepan.

Lebih lanjut, Nanang meminta Pemerintah Daerah Kabupaten Ciamis memutus kontrak kerja dengan pihak pengembang. Hal itu penting untuk menghindari terjadinya kerugian negara akibat lambatnya pengerjaan.

“Kalau tanggal 21 Desember kontrak kerja berakhir, namun pekerjaan masih banyak, tinggal putus kontrak saja, lalu lakukan stock opname. Sehingga, anggaran yang dibayarkan sesui dengan pekerjaan sekarang,” katanya.

Nanang menegaskan agar pemerintah memblacklist perusahaan yang mengerjakan proyek tersebut. Alasannya karena perusaaan itu dengan sengaja tidak menyelesaikan pekerjaan sesuai target waktu dan kontrak yang disepakati.

Mengenai opsi adendum atau pemberiaan penambahan waktu kerja dengan konsekwensi denda satu per seribu dari nilai kontrak, Nanang mengakui hal itu bisa saja menjadi pilihan. Tapi jika melihat komitmen pihak pelaksana, Nanang mengaku tidak yakin pekerjaan itu akan selesai.

Sementara itu, Kepala Bidang Ciptakarya Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan Kabupaten Ciamis, Anton Wahyu, ketika dikonfirmsi Koran HR, mengamini bahwa proyek renovasi gedung DPRD tidak akan selesai tepat waktu.

Anton mengaku sudah menyiapkan langkah pemutusan kontrak kerja sampai tangal 21 Desember 2017 mendatang. Menurut dia, pembayaran kepada pihak pengembang didasarkan progres pekerjaan yang sudah selesai dilaksanakan. Dan saat ini, pekerjaan renovasi tersebut baru masuk progres 56 persen.

Soal mekanisme pengawasan yang dilakukan pihaknya terhadap kinerja pelaksana, Anton menambhakan, sudah berjalan dengan semestinya. Namun memang faktanya pihak pelaksana tidak mampu menunaikan kewajibannya sebagaimana tercantum dalam kesepakatan kerja.

“Pengawasan kami berjalan, sampai saat ini kami sudah dua kali melayangkan surat peringatan atas kinerja pihak pelaksana yang buruk. Karena kami pun melihat pelaksana seperti keteteran melaksanakan proyek ini,” katanya.

Anton menjelaskan, setelah nanti dilakukan pemutusan kontrak kerja, maka sisa anggaran yang tidak dibayarkan ke pelaksana, dikembalikan ke kas daerah kemudian digunakan kembali untuk merampungkan proyek tersebut.

“Artinya, anggaran sisa digunakan tahun depan untuk meyelesaikan proyek tersebut,” katanya. (Es/Koran HR)