Berita Banjar (harapanrakyat.com),- Dalam rangka pembentukan Panita Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kelurahan/Desa, Panwaslu Kota Banjar melalui Panita Pengawas Kecamatan (Panwascam) melakukan perekrutan calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa atau Panitia Pengawas Lapangan (PPL) mulai 24 hingga 28 Desember 2017.
Rudi Ilham, salah satu anggota Panwaslu Kota Banjar, mengatakan, perekrutan tersebut yang dilakukan oleh semua Panwascam yang ada di Banjar secara serentak untuk menghadapi Pilkada dan Pilgub Jabar 2018.
Menurutnya, berdasarkan aturan, calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa yang nanti diterima sebanyak 1 orang di tiap-tiap desa/kelurahan dengan masa kerja selama 6 bulan. Adapun setelah perekrutan Panwaslu Kelurahan/Desa tersebut akan dibuka lagi untuk perekrutan Pengawas TPS (PTPS) yang masa kerjanya selama 23 hari sebelum pemilihan dan 7 hari setelah pemilihan.
“Minimal masing-masing desa ada dua pendaftar untuk Panwaslu Kelurahan/Desa. Jadi, yang akan dipilih satu orang. Bila ada desa/kelurahan hanya ada 1 pendaftar, maka akan diperpanjang lagi pendaftarannya. Sementara yang belum berhasil lolos, nanti bisa daftar PTPS. Kita sangat butuh banyak PTPS karena jumlahnya sesuai dengan TPS yang ada,” jelasnya kepada HR Online, Selasa (26/12/2017).
Sementara itu, Siti Fitriah, salah satu anggota Panwascam Kecamatan Pataruman, mengatakan, pihaknya sudah melakukan sosialisasi pendaftaran tersebut dengan menempelkan informasi perekrutan di masing-masing desa/kelurahan yang ada di Pataruman. Meski terbentur hari libur, namun ia berharap masyarakat dapat mengambil kesempatan itu untuk mendaftar sebagaimana jadwal yang telah diumumkan.
“Memang kendala kemarin itu terbentur hari libur. Namun, setelah masuk hari kerja di kantor-kantor, kita melakukan koordinasi ke masing-masing desa/kelurahan untuk mengumumkan informasi tersebut,” katanya kepada HR Online.
Dengan persyaratan dan ketentuan yang sudah dipasang di papan informasi masing-masing desa, ia harap masyarakat memanfaatkan peluang tersebut untuk berpartisipasi dalam penyelenggaraan dan pengawasan Pilkada 2018 nanti.
“Mudah-mudahan hingga 28 Desember 2017 masing-masing masyarakat dari desa yang ada bisa mendaftarkan dirinya ke sekretariat. Minimalnya dua orang. Bila hanya ada satu pendaftar, maka akan diperpanjang waktu pendaftarannya,” pungkas Siti Fitriah.
Dari informasi yang dihimpun, pengumuman pendaftaran dimulai 24-28 Desember 2017, pendaftaran dan penerimaan berkas 29 Desember 2017 hingga 04 Januari 2018, perbaikan dan melengkapi berkas pendaftaran 05-07 Januari 2018, penelitian administrasi pendaftaran 01-07 Januari 2018, pengumuman calon yang lulus penelitian administrasi 08 Januari 2018, Tes wawancara calon anggota PPL 11-14 Januari 2018, Pengumuman anggota PPL15 Januari 2018. (Muhafid/R6/HR-Online)