Tampak depan lahan parkir Banjar Indah Plaza (Baninza). Foto: Dokumen HR
Berita Banjar, (harapanrakyat.com),-
Pihak pengelola Banjar Indah Plaza (Baninza), menyatakan kesiapannya untuk memenuhi penambahan lahan parkir kendaraan sebagaimana ketentuannya. Namun demikian, sampai saat ini masih dalam tahap pembahasan, salah satunya melakukan koordinasi dengan pihak-pihak yang bersangkutan.
Hal itu dikatakan pengelola Baninza, Asep Mulyana, terkait amdal lalin di Baninza yang dinilai masih belum maksimal. Seperti diberitakan Koran HR pada edisi sebelumnya.
“Soal penambahan lahan parkir untuk yang lebih layak dan memadai, kita masih dalam tahap pembahasan. Yang jelas, saat ini pemenuhan itu kita sudah miliki. Walau memang saya akui lahan parkir yang sudah ada itu kurang memadai,” katanya, saat dikonfirmasi Koran HR, Senin (18/12/2017) lalu.
Asep juga mengatakan, jika ada lokasi lahan yang akan dibebaskan dan tak jauh dari area Baninza, tentu akan dibelinya sesuai kemampuan perusahaan. Seperti lahan kosong di sebelah Toko Monitor belum ditindaklanjuti karena masih dalam pembahasan pihak manajemen.
Menurutnya, ketentuan lahan parkir yang memadai bukan berlaku untuk Baninza saja, tapi tempat usaha lainnya. Karena, sampai sekarang masih ada tempat usaha atau toko besar lain di Banjar yang belum memiliki lahan parkir memadai.
Asep menilai, permasalahan tersebut perlu ada pemecahan bersama, terutama oleh pemerintah melalui dinas terkait, bagaimana mengantisipasi atau penyelesaian kesemrawutan lalu lintas yang ditimbulkannya.
“Kita sendiri sambil berjalan siap pemenuhan itu. Investor menanamkan usahanya di Banjar ini harus didukung, baik oleh pemerintah maupun masyarakatnya. Terlebih di Baninza ini akan dibuka bioskop,” ujar Asep.
Di tempat terpisah, Kasat Lantas Polres Banjar, AKP. Fredi S, mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum mendapat koordinasi terkait amdal lalin, baik dari pihak Baninza maupun pihak New Star Cineplex.
Fredi menegaskan bahwa pihak kepolisian akan menjalankan prosedur atau ketentuan yang berlaku. Jika tidak ada amdal lalin atau petunjuk teknis sementara yang bisa menimbulkan kemacetan lalu lintas hingga mengganggu ketertiban umum, maka disesuaikan tugas pokoknya.
“Tak ada amdal lalin, termasuk lahan parkir memadai, kami akan jalankan tupoksi. Di area jalur jalan itu bisa saja ditertibkan dengan cara memasang rambu larangan parkir, atau larangan berhenti,” tandasnya. (Nanks/Koran HR)