Ida Laela Sari, saat melaporkan perbuatan mantan suaminya yang melakukan perusakan rumah, di Mapolres Banjarsari, Jumat (08/12/2017). Foto: Suherman/HR
Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),-
Diduga tak terima digugat cerai oleh istrinya, seorang PNS (Pegawai Negeri Sipil) yang bertugas sebagai staf kantor Kesbangpol Pemkab Ciamis berinisial AP, nekad merusak rumah mantan istrinya di Dusun Pangarengan RT 06/RW02 Desa Sindangasih, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Jumat (08/12/2017).
Akibat aksi tersebut, Ida Laela Sari, mantan istri yang berstatus PNS dan bertugas di Koramil Kecamatan Lakbok, melaporkan AP ke Polsek Banjarsari. AP pun berhasil diamankan oleh polisi saat masih di lokasi kejadian.
“Saat kejadian saya sudah ada di kantor. Saat itu ada saudara saya yang memberitahu lewat telepon jika rumah saya sedang dirusak oleh AP. Saya pun lantas pulang ke rumah dengan didampingi tiga orang anggota dari Koramil Lakbok. Setibanya di rumah, benar saja AP masih sedang beraksi melakukan perusakan,” terang Ida saat memberikan keterangan kepada penyidik, di Mapolsek Banjarsari, Jumat (08/12/2017).
Dari informasi yang dihimpun HR Online di lapangan, akibat aksi nekad mantan suaminya, membuat rumah Ida mengalani kerusakan di bagian pelapon. Mantan suaminya pun merusak KWH dan intalasi listrik serta kloset di kamar mandi. (Suherman/R2/HR-Online)