Berita Ciamis (harapanrakyat.com),- Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Ciamis melansir angka cerai talak maupun cerai gugat Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Ciamis, sepanjang tahun 2016 lalu mencapai angka 2049 perkara. Dari total jumlah tersebut, baru 128 perkara yang sudah diterima pihak pengadilan.
Humas PA Kabupaten Ciamis, Ahmad Sanusi, ketika ditemui Koran HR, Selasa (05/12/2017) lalu, membenarkan bahwa angka tersebut berdasarkan laporan perkara khusus yang merujuk pada PP. 10 Tahun 1983 Jo. PP 45 Tahun 1990.
“Berdasarkan data kami, dari Bulan Januari sampai dengan Desember 2016, tercatat sebanyak 41 perkara cerai talak dan 87 perkara cerai gugat,” katanya.
Sanusi menjelaskan, dari total 2049 perkara masih ada sisa perkara yang belum direalisasikan. Untuk tahun 2016 terdapat sisa dari cerai talak mencapai 827 perkara, dan sisa perkara terkait cerai gugat mencapai 1094 perkara.
Menurut Sanusi, berdasarkan data dari angka tertinggi perkara khusus tersebut terjadi pada Bulan Agustus 2016 yang mencapai 177 perkara. Diantaranya terdiri dari 70 perkara sisa cerai talak dan 3 perkara diterima cerai talak. Untuk sisa cerai gugat mencapai 89 perkara dan untuk cerai gugat diterima mencapai 15 perkara.
“Tidak hanya itu, ada perkara khusus yang telah diputus oleh PA Kabupaten Ciamis sebanyak 98 perkara, terdiri dari 35 perkara cerai talak dan sebanyak 63 perkara cerai gugat. Dalam proses perkara itu, ada sisa yang belum direalisasikan, diantaranya sebanyak 830 perkara cerai talak dan 1.114 perkara cerai gugat. Jadi total perkara yang sudah diputus maupun yang belum diputus oleh pengadilan sebanyak 1944 perkara,” jelasnya.
Sanusi menambahkan, dalam keseluruhan perkara khusus PP. 10 Tahun 1983 Jo. PP 45 Tahun 1990 pada tahun 2016 lalu, ada perkara yang diputus tidak ada ijin dari pejabat sebanyak 7 perkara, dan tidak ada persetujuan dari pejabat sebanyak 31 perkara.
“Dalam hal ini ada pula yang telah mendapatkan ijin dari pejabat sebanyak 47 perkara, dan ada persetujuan dari pejabat sebanyak 26 perkara,” pungkasnya. (Tan/Koran HR)