Rabu, April 2, 2025
BerandaBerita CiamisAngka Perceraian ASN di Ciamis Capai 2049 Perkara

Angka Perceraian ASN di Ciamis Capai 2049 Perkara

Berita Ciamis (harapanrakyat.com),- Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Ciamis melansir angka cerai talak maupun cerai gugat Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Ciamis, sepanjang tahun 2016 lalu mencapai angka 2049 perkara. Dari total jumlah tersebut, baru 128 perkara yang sudah diterima pihak pengadilan.

Humas PA Kabupaten Ciamis, Ahmad Sanusi, ketika ditemui Koran HR, Selasa (05/12/2017) lalu, membenarkan bahwa angka tersebut berdasarkan laporan perkara khusus yang merujuk pada PP. 10 Tahun 1983 Jo. PP 45 Tahun 1990.

“Berdasarkan data kami, dari Bulan Januari sampai dengan Desember 2016, tercatat sebanyak 41 perkara cerai talak dan 87 perkara cerai gugat,” katanya.

Sanusi menjelaskan, dari total 2049 perkara masih ada sisa perkara yang belum direalisasikan. Untuk tahun 2016 terdapat sisa dari cerai talak mencapai 827 perkara, dan sisa perkara terkait cerai gugat mencapai 1094 perkara. 

Menurut Sanusi, berdasarkan data dari angka tertinggi perkara khusus tersebut terjadi pada Bulan Agustus 2016 yang mencapai 177 perkara. Diantaranya terdiri dari 70 perkara sisa cerai talak dan 3 perkara diterima cerai talak. Untuk sisa cerai gugat mencapai 89 perkara dan untuk cerai gugat diterima mencapai 15 perkara. 

“Tidak hanya itu, ada perkara khusus yang telah diputus oleh PA Kabupaten Ciamis sebanyak 98 perkara, terdiri dari 35 perkara cerai talak dan sebanyak 63 perkara cerai gugat. Dalam proses perkara itu, ada sisa yang belum direalisasikan, diantaranya sebanyak 830 perkara cerai talak dan 1.114 perkara cerai gugat. Jadi total perkara yang sudah diputus maupun yang belum diputus oleh pengadilan sebanyak 1944 perkara,” jelasnya. 

Sanusi menambahkan, dalam keseluruhan perkara khusus PP. 10 Tahun 1983 Jo. PP 45 Tahun 1990 pada tahun 2016 lalu, ada perkara yang diputus tidak ada ijin dari pejabat sebanyak 7 perkara, dan tidak ada persetujuan dari pejabat sebanyak 31 perkara. 

“Dalam hal ini ada pula yang telah mendapatkan ijin dari pejabat sebanyak 47 perkara, dan ada persetujuan dari pejabat sebanyak 26 perkara,” pungkasnya. (Tan/Koran HR)

Microsoft Surface Pro 11, Keyboard Fleksibel & Baterai Setara Mac

Microsoft Surface Pro 11, Keyboard Fleksibel dan Baterai Setara Mac

Microsoft Surface Pro 11 membawa gebrakan baru. Ini merupakan laptop Microsoft terbaru. Kehadiran perangkat terbaru ini menarik perhatian banyak orang. Microsoft kini semakin baik...
Sejarah Siger Sunda, Mahkota untuk Pengantin Wanita

Sejarah Siger Sunda, Mahkota untuk Pengantin Wanita

Sejarah Siger Sunda cukup menarik untuk kita telisik lebih lanjut. Ya, Siger Sunda adalah hiasan kepala berbentuk mahkota yang dikenakan oleh pengantin wanita dalam...
Kandang ayam terbakar

Sebuah Kandang Ayam di Ciamis Ludes Terbakar, Ini Dugaan Penyebabnya

harapanrakyat.com,- Sebuah kandang ayam milik warga di Desa Maparah, Kecamatan Panjalu, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat ludes terbakar. Dugaan peristiwa kebakaran tersebut akibat alat oven...
Fitur Motion Photos Whatsapp, Apa Fungsinya?

Fitur Motion Photos Whatsapp, Apa Fungsinya?

WhatsApp kembali berinovasi dengan menghadirkan fitur baru bernama Motion Photos WhatsApp. Fitur Motion Photos WhatsApp ini memungkinkan pengguna untuk berbagi foto bergerak dalam obrolan...
Kandungan Surat Al Qiyamah, Dahsyatnya Hari Kiamat

Kandungan Surat Al Qiyamah, Dahsyatnya Hari Kiamat

Memahami pokok isi kandungan surat Al Qiyamah sudah semestinya dilakukan oleh umat muslim. Hal ini karena memahami kandungannya bisa membantu umat muslim untuk meningkatkan...
Cara Membuka File RAW di HP dengan Mudah dan Praktis

Cara Membuka File RAW di HP dengan Mudah dan Praktis

Cara membuka file RAW di HP menjadi pertanyaan banyak pengguna yang gemar fotografi. Format RAW menyimpan lebih banyak detail daripada JPEG, sehingga sering digunakan...