Berita Pangandaran (harapanrakyat.com),- Dalam rangka mengetahui sejauh mana kepuasan pelayanan yang diberikan kepada masyarakat, perlu adanya standar khusus sebagai parameternya. Akan tetapi, kenyataannya Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkup Pemkab Pangandaran hampir secara keseluruhan belum memiliki standar tersebut.
Standar yang dimaksud, di antaranya Standar Pelayanan (SP), Standar Pelayanan Minimum (SPM), serta Standar Operasional Prosedur (SOP) yang menjadi syarat guna mengukur tingkat kepuasan pelayanan SKPD terhadap masyarakat.
Kabag Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Pangandaran, Nani Rusyani, mengatakan, untuk menjawab persoalan tersebut, pihaknya mengambil langkah penataan kelembagaan serta pendataan syarat-syarat tersebut.
“Belum dimilikinya SP, SPM dan SOP yang hampir di seluruh SKPD itu karena terkendala minimnya SDM serta Pangandaran sebagai Daerah Otonomi Baru (DOB). Maka dari itu, kita ambil langkah untuk segera menyusunnya,” kata Nani kepada Koran HR, Senin (13/11/2017) lalu.
Nani menambahkan, sebagai tolak ukur kepuasan masyarakat atas pelayanan pemerintah melalui SKPD, maka standar pelayanan minimun sangat diperlukan.
“Kita sudah lakukan langkah penataan serta pendataan terlebih dahulu. Sebab, bagian organisasi yang pertama dan baru terbentuk sesuai dengan Undang-undang,” imbuh Nani Rusyani.
Pentingnya SKPD memiliki standar tersebut, lanjut Nani, sangat berguna untuk mengukur kepuasan masyarakat serta mengukur capaian target dari pemerintah. Diakuinya, khusus SOP tiap SKPD sudah secara rutin dievaluasi. Namun, untuk standar kepuasan pelayanan belum bisa didapatkan lantaran belum disusun.
“Kendalanya itu pada sisi anggaran. Sebab, sampai saat ini melalui anggaran perubahan kita belum melaksanakan kegiatannya. Padahal, kita sudah merencanakan di tahun 2017 ini sudah dilaksanakan,” tegasnya.
Ia berharap, ke depan pemerintah bisa berinovasi dalam melakukan pelayanan terhadap masyarakat, terlebih standaranya harus kita miliki di tiap SKPD.
“Contohnya, seperti di pelayanan perizinan itu tergantung dari para investor. Artinya, bagaimana caranya supaya investor itu tertarik untuk berinvestasi di Pangandaran. Tentunya hal ini dibuktikan dengan pelayanan publik yang inovatif sebagaimana standar minimumnya. Mudah-mudahan ke depan bisa dianggarkan untuk hal ini,” pungkas Nani. (Mad/R6/Koran HR)