Bayi cantik yang ditinggalkan orang tuanya di warung milik Kasim. Foto: Nanang Supendi/HR
Berita Banjar, (harapanrakyat.com),-
Kasim (46) serta keluarga yang merupakan warga Lingkungan Langen, Kelurahan Muktisari, Kecamatan Langensari, Kota Banjar dikabarkan gagal mengadopsi bayi yang ditelantarkan orang tuanya beberapa waktu lalu. Pasalnya, Kasim diketahui merupakan non muslim.
Feri (42), tetangga Kasim, mengatakan, berdasarkan informasi yang diterimanya bahwa gagalnya Kasim mengadopsi bayi berjenis perempuan itu setelah kedatangan petugas dari Dinas Sosial Kota Banjar hingga musyawarah bersama RT dan RW, termasuk pendeta di wilayah tersebut pada Selasa (31/10/2017) kemarin.
“Saat musyarawarah waktu itu, Kasim sempat bersitegang dan mempertanyakan soal itu. Meski akhirnya dia pasrah, bayi itu untuk sementara dititipkan di rumah Ketua RT di sini,” jelasnya kepada HR Online, Rabu (01/11/2017).
Feri mengaku heran atas keputusan tersebut. Sebab, sejak awal Kasim merupakan orang yang dititipi bayi dari orang tuanya meski pada akhirnya kabur dan Kasim sejak saat itu langsung membeli peralatan bayi.
“Terus terang saya kaget dan heran mendengar kabar bayi tak jadi diadopsinya karena alasan agama. Sedangkan sekarang bayi itu dititipkan ke Ketua RT yang mana sudah berumah tangga tetapi belum dikarunia anak dan beragama mayoritas. Saya sebagai warga yang bodoh merasa heran persoalan tersebut,” imbuhnya.
Sementara itu, Sanmiarso, warga lainnya, juga mengatakan hal senada. Menurutnya, keinginan keluarga Kasim untuk mengadopsi perlu dihargai. “Tapi bila aturan pemerintah sudah seperti itu mau bagaimana lagi. Memang kita sebagai warga kurang begitu tahu soal aturan tersebut dan masih heran,” katanya.
Berdasarkan penelusuran HR Online, dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2007 Tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak, pada ayat (1) pasal 3 aturan itu disebutkan bahwa calon orangtua angkat harus seagama dengan agama yang dianut oleh calon anak angkat, sedangkan ayat (2) menyebutkan bahwa dalam hal asal-usul anak tidak diketahui, maka agama anak disesuaikan dengan agama mayoritas penduduk setempat.
(Nanks/R6/HR-Online)