Bayi yang ditelantarkan orang tuanya dan menjadi rebutan untuk diadopsi. Foto: Nanang Supendi/HR
Berita Banjar, (harapanrakyat.com),-
Kabid Rehabilitasi, Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial P3A Kota Banjar, Hani Supartini, membenarkan bahwa pihaknya akan membawa bayi yang ditelantarkan orangtuanya beberapa waktu lalu ke Panti Sosial Asuhan Balita (PSAB) di Bandung, Senin (06/11/2017) mendatang.
“Rencana diambilnya bayi tersebut oleh kami sesuai hasil musyawarah dengan warga yang akan mengadopsinya pada hari Rabu kemarin. Terlebih ada acuan peraturannya, mesti dirawat dulu di panti asuhan,” katanya, saat dikonfirmasi HR Online, Kamis (02/11/2017).
Aturan tersebut, jelas dia, diantaranya UUD 1945, UU tentang perlindungan anak, PP dan Permensos tentang pengangkatan anak. Jadi, adopsi bisa ditempuh minimal tiga bulan sesudah anak berada dalam perawatan lembaga atau panti asuhan
“Itu pun orang yang akan mengadopsinya harus memenuhi seluruh item persyaratan dan mengikuti prosedur, dan baru bisa dikabulkan oleh dinas sosial provinsi. Artinya, tak bisa langsung diadopsi, apalagi sampai begitu saja dibantu Dinsos Kota Banjar. Kami tidak ada kewenangannya,” jelas dia.
Meski posisinya sekarang bayi itu sudah ada yang merawatnya dengan baik, namun Dinsos harus berupaya dulu bagaimana bayi yang ditelantarkan itu dapat perlindungan dan berada pada panti asuhan yang ditunjuk pemerintah.
“Pokoknya itu prosedur peraturannya dan panjang kalau diterangkan. Yang jelas, kalau mau di adopsi syaratnya anak tersebut harus dilembaga dulu minimal 3 bulan,” tandasnya.
Jika warga bersikukuh tak mau menyerahkan, Hani mengingatkan, proses adopsi tidak akan bisa dilaksanakan. Demi kepentingan si bayi, lebih baik ikuti aturan.
“Kalau berjodoh dengan anak itu, toh insyaallah proses adopsi lancar selama calon orang tua asuh memenuhi semua syarat,” ujarnya. (Nanks/R6/HR-Online)