Berita Ciamis (harapanrakyat.com),- Dalam ikhtiar politik pertama kali di luar partai yang di daftarinya, Anjar Asmara sebagai Bakal Calon Bupati Ciamis mengunjungi DPC PKB Ciamis yang berada di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Rabu (08/11/2017).
Menurut AA, sapaan akrab Anjar Asmara, kunjungannya tersebut tiada lain sebagai ikhtiar politik di luar partai yang didaftarinya untuk mencapai tujuan yang diinginkan. Pasalnya, PKB merupakan partai besar dengan basis massa santri serta memiliki empat kursi di DPRD Ciamis.
“Hubungan komunikasi yang baik harus dilakukan dengan siapapun, termasuk ke PKB,” tegas AA.
Sementara itu, Ketua DPC PKB Kabupaten Ciamis, Imam D Kurnia, mengatakan, kedatangan AA ke PKB merupakan bagian komunikasi yang konstruktif.
“Meski AA bukan kandidat Bakal Calon Bupati Ciamis yang mendaftar ke PKB, akan tetapi PKB sangat terbuka dengan siapa pun, termasuk Bakal Calon yang beri’tikad baik untuk bersilaturahmi,” ucap Imam.
Dia menuturkan, pemaketan di PKB hingga saat ini belum terbentuk. Pasalnya DPP PKB belum memberikan keputusan rekomendasi kepada Bakal Calon Bupati Ciamis, termasuk Bakal Calon yang sudah mendaftar melalui PKB.
PKB Ciamis, tegas Imam, memutuskan untuk mengikuti koalisi dengan tujuh partai bukanlah sesuatu yang mutlak. Sebab, keputusan PKB Ciamis menunggu keputusan DPP untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Ciamis.
“Jadi bukan keputusan akhir. Kami memberikan masukan perkembangan di daerah kepada DPW maupun DPP sebagai bahan pertimbangan keputusan tersebut. Pada prinsipinya, rekomendasi yang mengeluarkan tetap dari DPP,” tegasnya.
Kendati demikian, Imam menambahkan, PKB Ciamis akan memperjuangkan terlebih dahulu kadernya yang berkeinginan maju di perhelatan Pilkada Ciamis 2018 mendatang, yakni Arif Ismail Chowas.
Menurutnya, PKB akan mencoba menyandingkan Arif dengan kandidat lain seperti halnya Anjar Asmara untuk menjadi Calob Bupati dan Calon Wakil Bupati Ciamis.
“Semua bisa terjadi jika AA tiketnya sudah cukup dan memungkinkan bersama PKB. Apa sih yang tidak bisa berubah di dalam politik. Dalam sepersekian jam ataupun menit tentu sah saja kalau itu sudah jadi keputusan DPP,” pungkasnya. (R6/HR-Online)