Berita Banjar (haraparakyat.com),- Sistem dan mekanisme pungutan biaya pendidikan yang diberlakukan pihak sekolah sekarang ini, khususnya di tingkat SMA/SMK sederajat, terus menjadi polemik di tengah-tengah masyarakat Kota Banjar.
Jaminan pendidikan gratis Program Banjar Cerdas untuk merealisasikan amanah wajib belajar 12 tahun seakan terbelenggu atas pengalihan wewenang ke provinsi, hingga adanya iuran bulanan semacam Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP).
Belum lagi, anggaran untuk Program Banjar Cerdas yang tetap digulirkan pada tahun 2017 ini, hingga akhir Oktober tak kunjung cair diterima SMA/SMK karena sistem dan aturan pengelolaan keuangannya berbeda.
Jika dulu dana dari kas daerah langsung masuk ke rekening sekolah, tapi sekarang dalam bentuk bantuan keuangan (Bankeu) yang harus ditransfer terlebih dahulu ke provinsi, dan selanjutnya nanti Pemprov Jabar yang menyalurkannya ke sekolah-sekolah.
Dikonfirmasi hal itu, Kabid. Perbendaharaan DPPKAD Kota Banjar, Riani, membenarkan, bahwa proses penyaluran dana Banjar Cerdas sistemnya seperti itu, sehingga sampai saat ini dana Banjar Cerdas untuk SMA/SMK belum bisa dicairkan, atau masih sedang dalam proses.
“Polanya memang seperti itu penyaluran Banjar Cerdas sekarang. Teknis lebih jauhnya yang lebih tahu itu Disdik. Cuma memang anggaran Banjar Cerdas tahun ini tetap ada, di mana teknis penyalurannya ke sekolah-sekolah dalam bentuk Bankeu,” terang Riani, kepada Koran HR, Selasa (31/10/2017) lalu.
Dia mengungkapkan, total bantuan keuangan untuk Banjar Cerdas tahun 2017 sebesar Rp.5.457.400.000, terbagi SMA/SMK negeri Rp.4 miliar, SMA/SMK swasta Rp.1.313.900.000, dan MAN (sekolah dibawah naungan Kemenag) Rp.143.500.000.
“Untuk swasta sudah bisa dicairkan dalam minggu depan, SP2D-nya sedang kami persiapkan sebagaimana pengajuan sekolahnya. Sebesar Rp.807.800.000 yang sudah siap cair bagi 20 SMA/SMK swasta. Sudah siap cair pula untu sebuah MAN di Banjar, yakni sebesar Rp.57.200.00. Sisanya swasta dan MAN belum dipersiapkan SP2D-nya karena belum proses pengajuan,” paparnya.
Sementara, untuk SMA/SMK negeri belum bisa cair karena masih menunggu revisi Perwalkot tentang Bantuan Banjar Cerdas ke Sekolah Menengah Negeri. Perwal itu perlu direvisi karena sudah menjadi ketentuan persayaratn atas bentuk Bankeu. Intinya ada beberapa pasal yang harus diperbaiki, dan kini sedang digarap intansi terkait, dalam hal ini Disdik.
Selain itu, lanjut Riani, atas pengajuan Provinsi Jabar ke pihak dinasnya untuk pencairan Banjar Cerdas, setelah dilihat atau diverifikasi hasilnya masih ada kekurangan atau perbaikan persayaran adminitrasinya.
“Jadi, bukan hanya revisi Perwal Banjar Cerdasnya saja, tapi atas berkas permohonan Pemprov Jabar ternyata masih banyak item pokok administrasi yang dikoreksi sesuai aturan berlaku. Yang jelas, bagi lembaga atau intansi manapun menerima anggaran, yaitu sebelum dekat akhir tahun, kami akan kumpulkan sebagai bentuk koordinasi pelaporan,” tandas Riani. (Nanks/Koran HR)