Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),- Anggota Pansus VI DPRD Kabupaten Pangandaran menggelar musyarawah untuk membahas sejumlah Raperda di Aula Kantor DPRD bersama biro hukum Provinsi Jabar, Jum’at (17/11/2017) lalu.
Ketua Pansus VI DPRD Pangandaran, Solihudin, menjelaskan, bahwa pembahasan sejumlah Raperda tersebut di antaranya Raperda Administrasi Kependudukan (Adminduk), Raperda Penataan Desa, Raperda tentang Ruang Terbuka Hijau (RTH), Raperda tentang Pusdalops PB (BPBD), serta Raperda Pencabutan Perda No. 7 Tahun 2016 tentang Retribusi Izin Gangguan dan Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 16 tahun 2015 tentang penyelenggaraan reklame.
Perihal Raperda Adminduk, jelas Solihudin, membahas soal prinsip-prinsip domisili yang menjadi dasar terjaminnya penyelenggaraan Adminduk sesuai kehendak Peraturan Daerah (Perda) demi terselenggaranya Adminduk yang terpadu dan tertib.
“Secara keseluruhan, dalam pembahasan Raperda Adminduk ini menjadi penting sebagai landasan terbentuknya Perda Adminduk sesuai aturan yang ada,” jelasnya kepada Koran HR, Senin (21/11/2017) lalu.
Sedangkan untuk pembahasan Raperda Penataan Desa, Solihudin menyebutkan di dalamnya mengatur tentang ketentuan dan tata cara pemekaran, penggabungan dan penghapusan desa, termasuk dusun serta pembinaan SDM di dalamnya.
Perda ini, ujar Solihudin, dinilai sangat penting lantaran banyak desa-desa di Pangandaran yang wilayahnya sangat luas serta padat penduduknya. “Jadi Perda ini sangat penting dan dibutuhkan sekali sebagai pedoman penataan desa di Pangandaran,” tegasnya.
Adapun Raperda tentang RT H sebagai upaya memenuhi amanah UU Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang, kata Solihudin lagi, merupakan hal penting dalam rangka pelestarian lingkungan, kawasan lindung serta kawasan budidaya sebagaimana RT RW wilayah yang menetapkan sedikitnya 30 persen dari luas daerah aliran sungai.
“Untuk RTH dibagi menjadi dua, RTH Publik dan Privat. RTH Publik nanti penyediannya diatur lebih lanjut melalui Perbup dan RTH Privat sarana penunjangnya paling tinggi 10 persen dari luas RTH. Jadi ini sangat penting sekali di Pangandaran untuk fungsi ekologis, sosial dan budaya, ekonomi, serta fungsi estetika,” terangnya lagi.
Kaitannya pembahasan Raperda Pusdalop PB, sambung Solihudin, terpaksa tidak bisa dilanjutkan lantaran keberadaan instansinya terganjanjal instansi induknya, yakni Pusdalops PB melekat di BPBD. Selain itu, instansi ini di Pangandaran justru bukan BPBD, akan tetapi Dinas Pemadam Kebakaran dan Penanggulangan Bencana Daerah (DPKPB).
“Jadi, pada intinya DPKPB harus diubah menjadi BPBD. Setelah itu baru kemudian Pusdalop PB bisa dibentuk,” katanya.
Adapun terkait pembahasan Raperda Pencabutan Perda No 7 Tahun 2006 tentang Retribusi Izin Gangguan, sambung Solihudin, merupakan tindak lanjut Surat Edaran Mendagri No. 500/3231/SJ tgl 9 Juli 2017 tentang Tindak Lanjut Permendagri No. 19 Tahun 2017 tentang Pencabutan Permendagri No. 27 tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Ganguan di Daerah yang telah diubah dengan Permendagri No. 22 tahun 2016 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 27 Tahun 2009 tentang penetapan izin gangguan di daerah.
Terakhir, Solihudin berkata, pembahasan Raperda Perubahan atas Perda Nomor 16 tahun 2015 tentang penyelenggaraan reklame hanya diubah satu pasal saja, yakni pasal 15 yang mana penyelenggaraan reklame rokok di radius 1 kilometer diubah menjadi radius 50 meter dari lingkungan lembaga pendidikan.
“Maka, dari 6 Raperda ini, Pansus VI mengusulkan untuk 5 Raperda ini diparipurnakan pada Senin (20/11/2017) lalu. Sedangkan Raperda Pusdalop PB akan dilanjutkan setelah menjadi BPBD,” pungkas Solihudin. (Mad/R6/Koran HR)