Berita Ciamis (harapanrakyat.com),- Memasuki tahapan Pilkada 2018, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Ciamis menggelar kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) verifikasi dukungan bakal calon (balon) perseorangan bagi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Senin (19/11/2017).
Ketua KPUD Ciamis, Kikim Tarkim, ketika ditemui Koran HR, Senin (20/11/2017), mengatakan, Bimtek tersebut ditujukan agar para penyelenggara pemilu tingkat kecamatan dapat memahami peraturan, mekanisme dan persyaratan dukungan bagi calon perseorangan untuk maju di Pilkada 2018.
“Ketua dan anggota PPK yang terkoneksi dengan KPU sengaja diundang agar saling mengenal. Terutama kaitannya dengan tanggal 25-29 November, mereka akan menerima dokumen dukungan pasangan calon perseorangan dalam Pilkada Ciamis 2018,” katanya.
Menurut Kikim, sebagai bentuk persiapan pihaknya akan menggelar simulasi agar PPK mengetahui tugas dan tanggungjawab, alur serta mekanisme verifikasi dukungan calon perseorangan.
Diakui Kikim, sejauh ini belum ada bakal calon dari perseorangan yang muncul. Meski begitu, pihaknya tetap akan melakukan persiapan menjelang waktu penyerahan berkas bakal calon perseorangan.
“Mau ada ataupun tidak, kami sebagai penyelenggara tetap harus mempersiapkan diri. Jadi dari mulai aturan, tahapan hingga pelaksanaannya. Tentu kami sebagai penyelenggara harus sudah siap. Jangan sampai bila ada calon perseorangan, malah bingung. Ada ataupun tidak kita tunggu saja,” ucapnya.
Senada dengan itu, Komisioner KPUD Ciamis, Ade Rusmana, SH, menambahkan, pencalonan kepala daerah terbagi menjadi dua, yaitu melalui jalur partai politik dan jalur perorangan. Untuk jalur perorangan gubernur, harus memiliki dukungan sekitar 2.132.000 orang. Sedangkan untuk dukungan perorangan calon Bupati Ciamis sebanyak 70.000 orang.
“KPU dibantu PPK/ PPS wajib melakukan verifikasi kesesuaian antara alamat pendukung dan daerah pemilihan, verifikasi kelengkapan lampiran dokumen dukungan, verifikasi kesesuaian alamat pendukung dengan wilayah adminitrasi PPS, verifikasi identitas penduduk untuk memastikan pemenuhan syarat usia pendukung/ status perkawinan, dan verifikasi terhadap dugaan dukungan ganda terhadap bakal pasangan calon perseorangan,” pungkasnya. (DSW/Koran HR)