Direktur PT Harapan Rakyat Media, Subakti Hamara, saat menerima sertifikat verifikasi standar perusahaan pers dari Dewan Pers. Penyerahan sertifikat dilakukan oleh Ketua Serikat Perusahaan Pers (SPS), Dahlan Iskan, pada sebuah acara yang digelar Serikat Perusahaan Pers (SPS) dan Dewan Pers, di Hotel Harris Gubeng Surabaya, Jawa Timur, Rabu (01/11/2017) malam. Foto: Subagja/HR
Surabaya, (harapanrakyat.com),-
Koran Harapan Rakyat bersama 51 perusahaan media lainnya atau yang tercatat sebagai anggota Serikat Perusahaan Pers (SPS), menerima sertifikat verifikasi standar perusahaan pers, setelah sebelumnya dinyatakan lolos dalam verifikasi administrasi dan faktual yang dilakukan Dewan Pers.
Sertifikat diterima oleh Direktur PT Harapan Rakyat Media, Subakti Hamara, pada sebuah acara yang digelar Serikat Perusahaan Pers (SPS) dan Dewan Pers, di Hotel Harris Gubeng Surabaya, Jawa Timur, Rabu (01/11/2017) malam.
Direktur PT Harapan Rakyat Media, Subakti Hamara, mengatakan, sertifikat verifikasi standar perusahaan pers yang diterima dari Dewan Pers merupakan kado terindah jelang ulang tahun Koran Harapan Rakyat ke 14 yang jatuh pada tanggal 10 November mendatang.
“Alhamdulilah, media kami dinyatakan lolos verifikasi. Terlebih, kami menerima sertifikat ini di saat ulang tahun Koran Harapan Rakyat yang ke 14. Tentu sertifikat ini sebuah kado terindah dan sangat kami syukuri,” ujarnya.
Subakti menambahkan, Koran Harapan Rakyat sebagai media lokal, tak mudah untuk mendapat sertifikat tersebut. Karena, menurutnya, ketika awal mendaftar untuk diverifikasi di Dewan Pers, banyak syarat yang harus dilengkapi, terutama dalam hal yang menyangkut administrasi perusahaan. “Namun, semua syarat yang diminta akhirnya bisa kami penuhi. Tentu ini juga berkat kerja keras dan kekompakan di internal manajemen kami,” ujarnya.
Subakti mengatakan, setelah mendapat sertifikat terverifikasi, tentunya akan dijadikan motivasi bagi redaksi dan manajemen Koran Harapan Rakyat untuk terus meningkatkan kualitas produk pers. “Koran Harapan Rakyat dan Harapan Rakyat Online sudah menjadi referensi informasi masyarakat di wilayah Ciamis, Banjar dan Pangandaran. Dengan diterimanya sertifikat ini tentu harus menjadi motivasi bagi kami untuk lebih meningkatkan kualitas produk pers, dengan tujuan agar semakin dicintai oleh pembaca,” ujarnya.
Menurut Subakti, perusahaan Koran Harapan Rakyat dengan Harapan Rakyat Online, kini sudah terpisah, meski pemiliknya masih sama. “Berdasarkan syarat verifikasi dari Dewan Pers, meski satu pemilik dan nama media yang sama, namun perusahaan media cetak dan media online, harus terpisah. Dan Harapan Rakyat Online kini sudah berdiri sendiri di bawah naungan PT. Harapan Rakyat Online,” ujarnya.
Subakti menambahkan, Harapan Rakyat Online juga sudah didaftarkan ke Dewan Pers untuk diverifikasi. Dia berharap Harapan Rakyat Online bisa segera dinyatakan lolos verifikasi sebagai perusahaan pers berstandar Dewan Pers. (R2/HR-Online)