Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),- Masyarakat petani Kabupaten Ciamis diminta waspada terhadap peredaran pupuk oplosan jenis KCL yang diproduksi CV Azka Tani. Pasalnya, pupuk yang diproduksi di Kecamatan Mangunreja, Kabupaten Tasikmalaya, itu diduga berbahaya dan ilegal.
Hal itu terungkap setelah Kepolisian Sektor (Polsek) Singaparna, menyita sebanyak tiga belas ton pupuk oplosan jenis KCL dengan merk dagang CV Azka Tani. Dalam kesempatan itu, Polsek Singaparna juga berhasil mengamankan produsen, berinisial CV (39).
Menurut keterangan Kapolsek Singaparna, Budiman, Kamis (09/11/2017), pupuk oplosan tersebut beredar di wilayah Kabupaten/ Kota Tasikmalaya dan Kabupaten Ciamis. Pupuk itu sudah beredar sebanyak 10 ton lewat toko-toko agen penjual pupuk.
“Dari keterangan tersangka, pupuk sengaja diproduksi, kemudian pupuk ini dijual di toko-toko pupuk yang ada di wilayah Tasikmalaya dan Ciamis,” katanya.
Dalam kesempatan itu, Budiman meminta masyarakat, khususnya petani di wilayah Tasikmalaya dan Ciamis, tidak memakai pupuk oplosan dan ilegal tersebut, sampai ada hasil penelitian dan kelengkapan ijin.
Budiman menegaskan, CV sebagai produsen pupuk, dijerat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pelaku diancam hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Ditemui terpisah, CV (39), mengaku sudah memproduksi pupuk tersebut selama hampir tiga bulan. Dia juga mengakui, usaha produksi pupuk tersebut belum mengantongi ijin.
CV menuturkan, pupuk yang dia jual dibanderol dengan harga lebih murah dibandingkan pupuk serupa yang beredar di pasaran. (Deni/R4/HR-Online)