Bayi berjenis perempuan yang dibuang orang tuanya saat berada di rumah RW setempat. Foto: Nanang Supendi/HR
Berita Banjar, (harapanrakyat.com),-
Kabar menyedihkan datang dari keluarga Kasim warga Lingkungan Langen, Kelurahan Muktisari, Kecamatan Langensari, Kota Banjar yang gagal mengadopsi bayi berjenis perempuan yang dititipkan ke dirinya dan ditinggal kabur. Keluarga Kasim harus merelakan bayi cantik tersebut lantara terganjal aturan pemerintah soal keyakinan keluarga Kasim.
Meskipun kecewa, namun hal itu diterima dengan lapang dada. Seperti yang diungkapkan Haryani, istri Kasim, bahwa kedatangan pegawai Dinsos Banjar ke rumahnya menyampaikan perihal adopsi diperbolehkan untuk warga yang agamanya mayoritas seperti yang tertuang dalam PP nomor 54 tahun 2007 Pelaksanaan Pengangkatan Anak.
“Walaupun pilu, tapi kami terima saja keputusan ini jika memang benar demikian aturannya,” lirih Haryani kepada HR Online, Rabu (01/11/2017).
Awalnya, kata Haryani, ia dan keluarga bersikukuh mempertahankan argumentasinya untuk mengadopsi bayi malang tersebut. Akan tetapi setelah mendapatkan penjelasan dari pegawai Dinsos, ia baru bisa menerima keputusan tersebut.
“Kebetulan di sini, tetangga saya, ada yang sudah lama berumah tangga tapi belum dikaruniai momongan, yakni anaknya Pak RW, Ita. Selain dia beragama mayoritas, dia juga siap merawatnya. Kalau itu saya setuju. Akan tetapi ini kan banyak yang datang dari luar daerah untuk mengadopsi, saya kurang sepakat,” terangnya.
Dari informasi yang dihimpun, saat ini bayi malang itu untuk sementara waktu dirawat di rumah RW setempat. Sedangkan Kasim saat akan dikonfirmasi tidak ada di rumah lantaran dipanggil Unit PPA Polres Banjar untuk dimintai keterangan lebih lanjut soal penitipan bayi oleh orang tuanya yang kabur. (Nanks/R6/HR-Online)