Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),- Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Ciamis mengimbau penyedia jasa angkutan berbasis aplikasi yang kini beredar di wilayah Kabupaten Ciamis untuk mematuhi Peraturan Menteri Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek (PM 108).
Sekretaris Dishub Kabupaten Ciamis, Edi Yulianto, beberapa waktu lalu, membenarkan, pihaknya mensinyalir banyak kendaraan pribadi di Kabupaten Ciamis yang digunakan untuk usaha angkutan umum berbasis aplikasi online.
Edi mengaku, Dishub Kabupaten Ciamis tidak memiliki kewenangan mengeluarkan ijin ataupun menindak dan menertibkan keberadaan jasa angkutan umum berbasis aplikasi online yang beroperasi di wilayah Kabupaten Ciamis.
Menurut Edi, ijin ataupun penindakan terhadap keberadaan jasa angkutan umum berbasis aplikasi online merupakan kewenangan Kementrian Perhubungan dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
“Kita sebenarnya ingin mengagendakan sosialisasi kepada penyedia jasa angkutan. Kita ingin membuat kesepakatan dengan mereka untuk mematuhi peraturan tentang penyelenggaraan angkutan orang yang sudah dikeluarkan pemerintah,” katanya. (Deni/R4/HR-Online)