Kapolres Kota Banjar saat menandatangai nota kesepahaman dengan Pemkot Banjar perihal pencegahan dan pengawasan dana desa. Foto: Hermanto/HR
Berita Banjar, (harapanrakyat.com),-
Menindaklanjuti penandatanganan nota kesepahaman antara Kapolri Jendral Tito Karnavian, Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo serta Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo di pusat, Polresta Banjar siang tadi melakukan penandatanganan nota kesepahaman dengan Pemkot Banjar, Rabu (8/11/2017). Nota ini berisi tentang pencegahan dan pengawasan dana desa dan ditandatangani oleh Kapolres Banjar dan Walikota Banjar.
Rapat yang digelar di ruang rapat II Sekretariat Daerah Kota Banjar ini dihadiri oleh Walikota Banjar Ade Uu Sukaesih, seluruh Camat, seluruh kepala kelurahan, dan seluruh kepala desa serta aparatur desa. Selain itu, juga dihadiri Kapolres Banjar, AKBP Twedi, serta jajaran perwira dan babinkamtibmas.
Kapolres Banjar, AKBP Twedi mengatakan, bahwa nota kesepahaman ini adalah untuk pembinaan dan penguatan kapasitas aparatur desa dan masyarakat dalam pengelolaan dana desa, ditambah pemantapan dan sosialisasi regulasi terkait pengelolaan dana desa, serta penguatan dan pengawasannya.
“Ini tindak lanjut yang dilaksanakan di tingkat pusat, yakni Kapolri dengan Kemendes dan Kapolda dengan Gubernur. Sehingga kami pun di tingkat daerah melaksanakan itu. Jadi, kita sebenarnya pendampingan dan pengawasan apakah penyerapannya sesuai dengan timeline atau tidak,” ujarnya kepada awak media.
Ia menegaskan, jika ada Kepala Desa di Kota Banjar yang “bandel” padahal sudah dilakukan pendampingan dan sudah beberapa kali diingatkan, maka kepala desa tersebut akan ditindak.
“Kalau ada kepala desa yang ” bandel” padahal kami sudah mengingatkan berkali-kali, maka kepala desa tersebut akan kami tindak,” pungkasnya. (Hermanto/R6/HR-Online)