Berita Banjar, (harapanrakyat.com),- Polres Banjar menggelar razia gabungan bersama Subdenpom dan Satpol PP kota Banjar, Sabtu malam (07/10/2017) sekitar pukul 21.00 WIB, dengan sasaran sejumlah rumah kost.
Sebanyak 45 anggota kepolisian yang diturunkan Polres Banjar dalam razia tersebut, Subdenpom 4 0rang dan 5 orang Satpol PP kota Banjar, dan berhasil mengamankan satu pasangan bukan muhrim dan dua orang pemuda yang tengah mabuk tuak di dua kostan berbeda.
Pasangan bukan muhrim yang tertangkap yakni, AM (23) dan LEN (23). Keduanya, warga Padaherang, Kabupaten Pangandaran, dan terjaring di rumah kost di wilayah Cimenyan II, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Banjar, Kota Banjar.
Sedangkan DF (17) dan AA (20), kedapatan tengah berpesta tuak di salah satu rumah kost di wilayah Sumanding Wetan, Kelurahan Mekasari, Kecamatan Banjar, Kota Banjar. Kedua remaja tersebut warga dusun Pananjung, Desa Sinartanjung, Kecamatan Pataruman, Kota Banjar.
Kabag Ops, Polres Banjar, Kompol Sohet, mengatakan, razia digelar agar tercipta keamanan dan kenyamanan bagi masyarakat. Selain itu, razia tersebut merupakan agenda rutin setiap malam Minggu.
Sohet menghimbau kepada pemilik rumah kost untuk lebih selektif dalam memilih penghuni kost. “Saya berharap kedepan pemilik rumah kost harus lebih selektif, tertib, agar tercipta suasana aman dan nyaman,” harapnya.
Keempat pemuda yang terjaring dibawa ke Mapolresta Banjar untuk dimintai keterangan lebih lanjut. (Hermanto/R1/HR-Online)