Para Ketua Pengurus Kecamatan (PK) Partai Golkar Kabupaten Ciamis yang juga kubu pendukung Bakal Calon Bupati Ciamis, Herdiat, saat melakukan pelaporan dugaan pemalsuan surat dukungan, di Mapolres Ciamis, Sabtu (30/09/2017). Foto: Subagja Hamara/HR
Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),-
21 Ketua Pengurus Kecamatan (PK) Partai Golkar Kabupaten Ciamis yang juga kubu pendukung Bakal Calon Bupati Ciamis, Herdiat, Sabtu (30/09/2017), mendatangi Mapolres Ciamis. Mereka melaporkan terkait adanya surat dukungan kepada Bakal Calon Bupati Ciamis incumbent, Iing Syam Arifin, dari beberapa Pengurus Desa (PD) Partai Golkar yang diduga dipalsukan.
Pada surat dukungan bermaterai Rp. 6000 ini, tertulis pernyataan dari beberapa Pengurus Desa (PD) Partai Golkar, yang menyatakan tidak pernah memberikan dukungan kepada Bakal Calon Bupati Ciamis, Herdiat. Kemudian dalam surat itu mereka menyatakan dukungannya kepada Bakal Calon Bupati Ciamis incumbent, Iing Syam Arifin.
Padahal, pada saat rapat pleno diperluas yang diselenggarakan DPD Partai Golkar Kabupaten Ciamis, beberapa waktu lalu, beberapa Pengurus Desa (PD) tersebut menyatakan dukungannya kepada Herdiat. Dalam laporannya ke polisi, para Ketua PK Golkar melaporkan 9 surat dukungan dari PD yang diduga dipalsukan.
Ketua Pengurus Kecamatan (PK) Purwadadi, Dede Suarno, mengatakan, adanya pelaporan ke polisi ini berawal dari pernyataan Fungsionaris Partai Golkar yang juga Anggota DPRD Ciamis, Titi Sutianah Khotim, yang dimuat pada pemberitaan Koran HR tanggal 25 September 2017 dan HR Online tanggal 26 September 2017. Pada berita tersebut, kata dia, Titi Sutianah Khotim menyebutkan bahwa Bakal Calon Bupati Ciamis, Iing Syam Arifin, sudah mendapat dukungan dari 162 Pengurus Desa (PD).
Pernyataan Ibu Khotim—sapaan akrab Titi Sutianah Khotim—itu, lanjut Dede, sudah membuat gaduh di internal Partai Golkar. Karena pada hasil voting rapat pleno diperluas yang diikuti oleh 265 Pengurus Desa (PD) di Kabupaten Ciamis menghasilkan dukungan untuk Herdiat sebanyak 228 PD. Sementara sisanya atau sebanyak 37 PD memberikan dukungan untuk Iing Syam Arifin.
“Jadi, ketika Ibu Khotim melemparkan pernyataan di media terkait surat dukungan PD untuk Pak Iing Syam Arifin sebanyak 162, jelas kami kaget. Dan pernyataan itu membuat gaduh di internal Golkar. Karena diantara kami yang mendukung Pak Herdiat sempat saling curiga. Untuk meluruskan masalah ini, kemudian kami mendatangi kantor DPD Partai Golkar Ciamis dan meminta pembuktian dari pernyataan Ibu Khotim tersebut,” katanya, kepada HR Online, usai membuat laporan polisi, di Mapolres Ciamis, Sabtu (30/09/2017).
Saat bertemu dengan pengurus DPD Partai Golkar Ciamis, tambah Dede, ternyata Ibu Khotim sudah memberikan foto copy surat dukungan PD yang dimaksud. Namun, kata Dede, setelah dihitung oleh para ketua PK Golkar, surat dukungan yang diserahkan oleh Ibu Khotim hanya sebanyak 62. “Kami sangat menyayangkan tidak konsistennya Ibu Khotim yang dimana pada pernyataan di media menyebutkan 162 surat dukungan. Tetapi, faktanya hanya sebanyak 62 surat dukungan,” imbuhnya.
Dede menambahkan, ketika pihaknya mengecek lembaran 62 surat dukungan yang diserahkan oleh Ibu Khotim tersebut, ditemukan sebanyak 25 surat dukungan yang diragukan keasliannya. Sementara surat dukungan sisanya sudah dipastikan asli, karena pada rapat pleno diperluas memang benar Iing Syam Arifin mendapat 37 dukungan dari Pengurus Desa (PK). Setelah diteliti dan cek oleh para ketua PK, kata dede, diyakini bahwa sebanyak 9 surat dukungan diduga kuat dipalsukan.
“Surat dukungan yang kami ragukan keasliannya sebenarnya sebanyak 25. Tetapi, dalam laporan polisi kami baru melaporkan 9 surat dukungan yang diduga kuat dipalsukan. Sementara sisanya masih dalam tahap verifikasi dan pencocokan dengan pengurus PD-nya,” terangnya.
Modus pemalsuan yang dilakukan, kata Dede, ada beberapa macam cara, diantaranya dugaan pemalsuan tandatangan, pemalsuan nama Ketua PD dan terdapat satu surat dukungan yang diberikan oleh Ketua PD yang sudah meninggal dunia. “Bayangkan saja, Ketua PD yang sudah meninggal dunia dua tahun lalu bisa memberikan surat dukungan dengan membubuhkan tandatangan tertanggal 10 Juli 2017. Ini sangat luar biasa kebohongannya. Makanya kami memilih untuk menempuh jalur hukum,” tegasnya.
Dede mengatakan pada surat dukungan itu pun terdapat kalimat bahwa Pengurus Desa (PD) menyatakan tidak pernah memberikan dukungan kepada Bakal Calon Bupati Ciamis, Herdiat. Padahal, ujar dia, beberapa pengurus desa yang nama atau tandatangannya diduga dipalsukan itu sebelumnya sudah membuat surat dukungan resmi mendukung Herdiat pada rapat pleno diperluas Partai Golkar.
“Kalau redaksi pada surat dukungan itu menyatakan mencabut dukungan kepada Herdiat, mungkin tidak masalah. Tetapi ini menyatakan tidak pernah memberikan dukungan. Artinya, ada skenario untuk melakukan kebohongan. Dan surat dukungan itu pun sudah ada yang membuat. Pengurus Desa hanya diminta untuk mengisi nama dan tandatangan saja. Dengan begitu, kami menduga ada mobilisasi secara terstruktur dan dilakukan secara masif oleh pihak tertentu untuk melakukan perubahan surat dukungan tersebut,” ungkapnya.
Selain itu, Dede juga meminta Ibu Khotim untuk membuktikan klaim surat dukungan sebanyak 162 dari pengurus desa untuk Iing Syam Arifin sebagaimana pernyataannya yang dimuat di Koran HR dan HR Online. Karena, menurutnya, pernyataan yang dilontarkan Ibu Khotim itu sudah membuat gaduh di internal Partai Golkar.
“Kalau tidak bisa membuktikan surat dukungan dari PD sebanyak 162, kami minta Ibu Khotim untuk melakukan ralat pernyataannya di Koran HR dan HR Online. Kalau tidak melakukan ralat, maka kami akan menempuh jalur hukum dengan tuduhan pembohongan publik sebagaimana diatur dalam UU ITE pasal 28 ayat 1 dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun atau denda sebanyak Rp. 1 milyar,” katanya.
Sementara itu, Ketua Pengurus Desa Kecamatan Cihaurbeuti, Wawan Gunawan, mengatakan, pernyataan Ibu Khotim yang menuding pelaksanaan rapat pleno diperluas yang diselenggarakan DPD Partai Golkar Ciamis tidak mencerminkan azas demokrasi, karena proses voting dilakukan secara lisan, merupakan pemahaman yang keliru.
Menurut Wawan, pada rapat pleno diperluas, tidak ada proses voting secara lisan, tetapi yang ada para pengurus desa membawa surat dukungan yang diputuskan dalam rapat desa dan dilanjutkan pada sidang pleno di tingkat kecamatan.
“Saat dilakukan rapat pleno diperluas di DPD Partai Golkar Ciamis, para Pengurus Desa menyerahkan surat dukungan sembari menyebutkan nama bakal calon bupati yang didukungnya. Adanya pernyataan lisan itu hanya sebagai penegasan saja. Tetapi dukungan resminya tertuang dalam surat dukungan yang diserahkan ke pengurus DPD,” terangnya.
Dihubungi terpisah, Fungsionaris Partai Golkar yang juga Anggota DPRD Ciamis, Titi Sutianah Khotim, ketika dikonfirmasi HR Online Sabtu (01/10/2017), enggan memberikan komentar. “Untuk sementara saya no comment dulu,” katanya singkat.
Wakil Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Ciamis, Owoy, membenarkan adanya penyerahan berkas surat dukungan sebanyak 62 lembar dari Ibu Khotim. Menurutnya, Ibu Khotim menyerahkan berkas surat dukungan setelah pengurus DPD meminta klarfikasi terkait pernyataannya di media yang menyebutkan ada 162 surat dukungan dari Pengurus Desa (PD) untuk Iing Syam Arifin.
“Setelah Ibu Khotim menyerahkan berkas, kemudian datang para Ketua PK dan menanyakan kepada kami terkait 162 surat dukungan untuk Pak Iing. Mereka menanyakan hal itu sebagai reaksi dari pernyataan Ibu Khotim di media,” ujarnya, kepada HR Online, Sabtu (30/09/2017). (Bgj/R2/HR-Online)