Fungsionaris DPD Partai Golkar Kabupaten Ciamis, Kuncoro Jati Suroso
Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),-
Fungsionaris DPD Partai Golkar Kabupaten Ciamis, Kuncoro Jati Suroso, membantah adanya pemalsuan surat dukungan dari Pengurus Desa (PD) Partai Golkar yang diberikan kepada Bakal Calon Bupati Ciamis incumbent, Iing Syam Arifin.
Kuncoro yang juga Kader Golkar pendukung Iing Syam Arifin ini, mempersilahkan kepada pihak kepolisian untuk melakukan pembuktikan, apakah surat dukungan tersebut palsu atau tidak. “Namun, saya meyakini semua surat dukungan dari pengurus PD Golkar kepada Pak Iing Syam Arifin bisa dibuktikan keasliannya,” ujarnya, kepada HR Online, Minggu (01/10/2017).
Namun begitu, lanjut Kuncoro, apabila hasil penyelidian polisi ternyata tidak terbukti adanya unsur pemalsuan, maka Ketua PK Golkar yang mengadukan surat dukungan tersebut harus mau menerima konsekuensi hukumnya. “Artinya, kami akan melaporkan balik para Ketua PK yang sudah menuduh melakukan pemalsuan surat dukungan,” tegasnya.
Berita Terkait: (Pilkada Ciamis) Surat Dukungan Iing Diduga Dipalsukan, PK Golkar Lapor Polisi
Kuncoro menjelaskan, apabila ada pengurus PD Golkar pada rapat pleno diperluas menyatakan dukungan kepada Bakal Calon Bupati Ciamis, Herdiat, kemudian saat ini ditemukan memberikan surat dukungan kepada Bakal Calon Bupati Ciamis incumbent, Iing Syam Arifin, sebenarnya mereka bukan membelot. Karena, kata dia, surat dukungan dari pengurus PD Golkar kepada Iing Syam Arifin dibuat sebelum digelar rapat pleno diperluas.
“Lantas kenapa saat rapat pleno mereka dinyatakan mendukung Pak Herdiat, saya belum bisa memberikan keterangan saat ini. Yang pasti, surat dukungan dari pengurus PD Golkar kepada Pak Iing bisa dipertanggungjawabkan keasliannya dan dibuatnya sebelum dilakukan rapat pleno diperluas,” katanya.
Sementara terkait adanya anggapan bahwa surat dukungan pengurus PD Golkar kepada Iing Syam Arifin, tidak sah karena pada lembarannya tidak memakai kop surat Partai Golkar, Kuncoro mengatakan, tidak bisa dikatakan ilegal surat dukungan yang tidak memakai kop surat partai. Karena, sah dan tidaknya surat dukungan, bukan ditentukan oleh sebuah kop surat, tetapi dari benar dan tidaknya orang tersebut membuat surat pernyataan.
Berita Terkait: (Pilkada Ciamis) Aneh! Ketua PD Golkar Sudah Meninggal Tandatangani Dukungan Cabup
“Yang harus dipermasalahkan seharusnya apakah benar atau tidak pengurus PD Golkar itu membuat surat dukungan ke Pak Iing Syam Arifin. Kalau benar dia membuat surat dukungan, ya tentunya sah. Karena dalam surat dukungan tersebut dibubuhi tandatangan bermaterai,” katanya.
Terkait desakan dari kader Golkar pendukung Herdiat yang meminta Fungsionaris DPD Partai Golkar Ciamis, Titi Sutianah Khotim, segara meralat pernyataannya di Koran HR dan HR Online, Kuncoro menanggapinya dengan santai, “Itu mah biarkan saja,” ucapnya.
Berita Terkait: (Pilkada Ciamis) Kader Golkar Kubu Iing Diminta Berhenti Galang Dukungan ke PD
Menurut Kuncoro, Titi Sutianah Khotim yang mengklaim bahwa Iing Syam Arifin sudah mendapat 162 surat dukungan dari pengurus PD Golkar dan pernyataan itu dimuat di media, merupakan hal yang wajar dalam persaingan politik.
“Saling mengklaim dalam persaingan politik kan wajar. Jadi, kenapa harus diributkan? Selain itu, pernyataan klaim dalam sebuah persaingan politik tidak bisa dipidanakan. Kalau dilaporkan ke polisi gara-gara tidak mau meralat pernyataanya, Ibu Khotim bisa melaporkan balik orang yang mengadukannya ke polisi dengan tuduhan pencemaran nama baik,” ujarnya. (Bgj/R2/HR-Online)