Photo: Ilustrasi net/Ist
News, (harapanrakyat.com),-
Pemerintah resmi menetapkan hari Libur Nasional dan Cuti Bersama pada tahun 2018. Keputusan tersebut ditandatangani masing-masing menteri terkait, yakni Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin, Menteri Ketenagakerjaan, Hanif Dhakiri, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Asman Abnur.
Dilansir Liputan6.com, Selasa (03/10/2017), keterangan tertulis yang dikeluarkan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), menyebutkan, keputusan ini diketuk setelah melalui serangkaian proses pembahasan yang dikoordinasikan Kemenko PMK dengan sejumlah kementerian terkait.
Adapun kementerian terkait yang menandatangani kesepakatan libur nasional dan cuti bersama itu meliputi Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB).
Kemenko PMK dalam keterangannya menyebutkan, keputusan tersebut tertuang dalam surat Nomor 707 Tahun 2017, Nomor 256 Tahun 2017, Nomor:01/Skb/Menpan-Rb/09/2017 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama di Tahun 2018.
“Penerbitan Keputusan Bersama tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018 adalah dalam rangka efisiensi dan efektivitas hari kerja, sekaligs juga memberi pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan hari libur nasional maupun cuti bersama tahun 2018.
Adapun jumlah Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama di tahun 2018 tercatat sebanyak 21 hari, dengan rincian Hari Libur Nasional 16 hari dan cuti bersama sebanyak lima hari untuk Hari Raya Idul Fitri Hijriah dan Hari Raya Natal. Berikut ini rincian Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama di tahun 2018;
Tanggal 1 Januari, Senin (Tahun Baru 2018 Masehi), 16 Februari, Jum’at (Tahun Baru Imlek 2569 Kongzili), 17 Maret, Sabtu (Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1940), 30 Maret, Jum’at (Wafat Isa Al Masih), 14 April, Sabtu (Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW), 1 Mei, Selasa (Hari Buruh Internasional), 10 Mei, Kamis (Kenaikan Isa Al Masih), 29 Mei, Selasa (Hari Raya Waisak 2562), 1 Juni, Jum’at (Hari Lahir Pancasila).
Selanjutnya, tanggal 15-16 Juni, Jum’at-Sabtu (Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriyah), 17 Agustus, Jum’at (Hari Kemerdekaan Republik Indonesia), 22 Agustus, Rabu (Hari Raya Idul Adha 1439 Hijriyah), 11 September, Selasa (Tahun Baru Islam 1440 Hijriyah), 20 November, Selasa (Maulid Nabi Muhammad SAW), dan 25 Desember, Selasa (Hari Raya Natal). (Eva/R3/HR-Online)