Jenazah guru SMPN 1 Pamarican, Uun Rohimat, korban pembunuhan dengan salah satunya pelakunya adalah Sudarni (istrinya), saat dievakuasi oleh tim Forensik Polres Ciamis, di rumahnya, Selasa (22/08/2017 lalu. Foto: Suherman/Dokumentasi HR Online
Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),-
Polres Ciamis menerapkan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana kepada Sudarni (52) dan Sage Alias Retno (52), tersangka kasus pembunuhan guru SMPN 1 Pamarican, Uun Rohimat (60), warga Dusun Pamarican RT 06/RW 02 Desa Pamarican, Kecamatan Pamarican, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.
Selain pasal 340 KUHP, kedua tersangka pun kembali dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 338 KUHP tentang pembunuhan jo pasal 55 KUHP tentang orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau turut melakukan perbuatan (pidana) jo pasal 56 KUHP tentang membantu melakukan (perbuatan pidana).
Pada pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, berbunyi, “Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun,”
Wakapolres Ciamis, Kompol Imam Rachman, S.Ik, didampingi Kasat Reskrim Polres Ciamis, AKP Hendra Virmanto, S.Ik, saat menggelar konferensi pers, di Mapolres Ciamis, Rabu (18/10/2017), menegaskan, dari hasil penyelidikan terhadap kasus pembunuhan Uun Ruhimat, ditemukan adanya unsur perencanaan pembunuhan yang dilakukan oleh kedua pelaku.
Dari hasil penyelidikan, lanjut Imam, terungkap bahwa tersangka Sudarni yang merupakan istri korban, orang yang mengatur skenario pembunuhan. Perencanaan pembunuhan itu dilakukan setelah istri korban menjemput tersangka Sage (ekeskutor pembunuhan) di Terminal Kota Banjar.
“Setelah menjemput tersangka Sage dari Terminal Banjar, istri korban kemudian minta diantar ke sebuah klinik perawatan kecantikan di daerah Cimenyan Banjar. Karena pasien di klinik penuh, kemudian keduanya memutuskan menunggu antrian sambil makan di warung nasi dekat klinik. Di saat menunggu antrian itulah, istri korban bersama tersangka Sage berdiskusi untuk merencanakan pembunuhan terhadap korban,” ujarnya.
Skenarionya, kata Imam, tersangka Sage lebih dulu berangkat ke rumah korban. Saat tersangka Sage masuk ke rumah korban, dia sudah dibekali kunci pintu oleh istri korban. Kebetulan saat itu keadaan rumah tak ada penghuninya. Dengan begitu, tersangka Sage dengan leluasa masuk lewat pintu dapur.
“Setelah tersangka Sage masuk ke rumah korban, selang beberapa jam kemudian istri korban datang mengikuti. Waktu itu mereka datang ke rumah sekitar pukul 16.00 WIB,” ujarnya.
Saat korban Uun Ruhimat datang ke rumahnya, kata Imam, tersangka Sage oleh istri korban diminta bersembunyi di sebuah kamar gudang yang berada di dekat dapur. Di tempat itulah tersangka Sage mengurung diri selama 7 jam agar tidak diketahui keberadaannya oleh korban.
Tepat pukul 01.00 WIB dini hari, kata Imam, istri korban membangunkan tersangka Sage. Kemudian tersangka Sage diminta untuk segera melakukan aksi yang sudah direncanakan, yaitu membunuh korban Uun Rohimat. Istri korban pun sudah mempersiapkan sebuah kayu yang dibalut besi congkrang pada ujungnya. Alat itu dipersiapkan untuk membunuh korban.
“Jadi, pada kronologis di atas terungkap bahwa istri korban sebagai otak pembunuhan. Sementara tersangka Sage sebagai eksekutor. Istri korban dengan tersangka Sagge memiliki hubungan perselingkuhan. Jadi, dalam kasus pembunuhan ini terdapat kisah cinta segitiga,” pungkasnya. (DSW/R2/HR-Online)
Berita Terkait
Gila! Otak Pembunuh Guru SMPN 1 Pamarican Ciamis Ternyata Istrinya
Sebelum Bunuh Guru SMPN 1 Pamarican Ciamis, Istrinya “Begituan” Dulu dengan Pelaku
(Pembunuhan Guru SMP di Ciamis) Panik, Istri Korban Minta Selingkuhannya Bunuh Diri
(Pembunuhan Guru di Ciamis) Istri Korban Berakting Dirampok, Polisi Sempat Terkecoh